BREAKING NEWS

BOS Cair Ratusan Juta, Wali Murid Tetap Dipalak: Menguji Tameng “Sumbangan Sukarela” Kepala SMPN 2 Bangorejo

CYBERKRIMINAL.COM, BANYUWANGI — Slogan “Wajib Belajar Pendidikan Dasar Bebas Biaya” kembali dicoreng oleh praktik penarikan dana berdalih kesepakatan komite. Di SMP Negeri 2 Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menembus angka Rp 552.240.000 per tahun seolah tak cukup untuk menghentikan tradisi memungut uang dari kantong wali murid.  

Berdasarkan investigasi Cyberkriminal.com  di lapangan, sejumlah wali murid mengeluhkan adanya tarikan rutin saban tahun. Tak tanggung-tanggung, nominal yang dibebankan mencapai Rp 750.000 saat siswa memasuki kelas 1, dan berlanjut di kisaran Rp 700.000 pada periode berikutnya.  

Anehnya, penarikan dana tersebut diberlakukan secara merata dengan angka yang ditentukan oleh pihak sekolah/komite. Hal ini sontak memicu keresahan, mengingat sekolah negeri yang dibiayai APBN/APBD dilarang keras melakukan pungutan operasional maupun investasi.  

Saat dikonfirmasi wartawan Cyberkriminal.com pada Kamis (7/11), Kepala SMP Negeri 2 Bangorejo memberikan tanggapan normatif. Pihaknya berdalih bahwa penarikan tersebut bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan hasil keputusan bersama.

"Semua sudah sesuai prosedur, telah bermusyawarah dengan komite dan wali murid. Itu bukan pungli tapi sumbangan yang kita adakan tiap tahun, dan besarannya tidak sama dan waktunya tidak mengikat," kilih Kepala Sekolah saat ditemui di ruang kepala sekolah.

Namun, alibi normatif sang Kepala Sekolah justru berbenturan keras dengan kesaksian wali murid di lapangan. Sejumlah narasumber menegaskan bahwa tarikan tersebut bersifat mengikat dan wajib dibayar dengan nominal seragam.  

Secara regulasi khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 istilah "sumbangan" didefinisikan sebagai pemberian sukarela yang tidak ditentukan nominalnya, tidak dibatasi waktunya, dan tidak bersifat memaksa. Ketika sebuah penarikan dilakukan secara berkala tiap tahun dengan patokan angka tertentu, klaim "sumbangan" hanyalah tameng verbal untuk melegalkan pungutan berkedok komite. 
 
Alokasi dana BOS sebesar Rp 552,2 juta untuk 468 siswa SMPN 2 Bangorejo sejatinya dirancang negara untuk menanggung seluruh operasional non-personalia. Jika dana setengah miliar rupiah tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak ada alasan mendasar bagi sekolah untuk terus menengadahkan tangan kepada orang tua siswa.  

Apabila terdapat kebutuhan mendesak terkait rehabilitasi fisik atau pembangunan sarana, mekanisme yang sah secara hukum adalah mengajukan usulan anggaran melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Dinas Pendidikan, bukan menjadikan wali murid sebagai "sapi perahan" berkedok hasil rapat komite.

Praktik semacam ini menegaskan kesan buruk bahwa lembaga pendidikan negeri berpotensi bergeser fungsi menjadi ruang komersialisasi terselubung. Publik kini menanti ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana dan legalitas penarikan anggaran di SMPN 2 Bangorejo.


(Taufik hidayat)
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image