Usulan Revisi 2 Perda dari Pemkab Grobogan Mengenai Aturan Baru Pajak dan Retribusi Diajukan Ke DPRD Grobogan
CYBERKRIMINAL.COM, CYBERKRIMINAL.COM, GROBOGAN – Pemkab Grobogan mulai mengkebut pembenahan sumber pendapatan daerah sekaligus memperkuat peran bank milik daerah.
Usaha tersebut diperkuat mengajukan dua rancangan peraturan daerah (paperda) kepada DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu, 30 /9/2026.
Wabup Kabupaten Grobogan, Sugeng Prasetya, mengatakan pemerintah mengajukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha.
Sugeng juga mengatakan pengajuan dua raperda tersebut untuk optimalkan pendapatan daerah agar bisa menopang pembiayaan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Grobogan mengusulkan sejumlah perubahan aturan pajak dan retribusi, di antaranya mencakup tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan, penyesuaian tarif pajak air tanah, hingga penguatan sanksi administratif bagi wajib pajak.
Selain itu, pemerintah mengajukan aturan baru yang menyasar denda administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh menyampaikan laporan pajak daerah, serta penambahan objek dan perubahan tarif retribusi daerah.
Kemudian untuk perubahan tata kelola Bank Purwa Artha, pemerintah mengajukan penyesuaian nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Perubahan nomen-klatur ini bukan sekadar pergantian frasa kata. Ini adalah penegakan fungsi esensial bank daerah, dari yang semula terkesan sebatas lembaga pemberi kredit, menjadi lembaga yang mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Grobogan,” kata Sugeng.
Melalui Raperda tersebut, Pemkab Grobogan ingin mendorong Bank Purwa Artha memiliki tata kelola yang lebih profesional sekaligus memperluas kapasitas layanan perbankan daerah.
Digitalisasi, kerja sama strategis hingga efisiensi fungsi juga menjadi bagian yang disiapkan dalam regulasi tersebut.
Dengan penguatan tata kelola, Bank Purwa Artha diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan kompetitif, Bank Purwa Artha diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menjadi mitra utama penguatan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Raperda Bank Purwa Artha selanjutnya mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari bentuk badan hukum, kegiatan usaha, modal dan saham, kebijakan perusahaan, organ dan pegawai, hingga perencanaan, operasional dan pelaporan.
Pengaturan juga mencakup penggunaan laba, prinsip pengelolaan, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran perusahaan.
Pemkab Grobogan berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan, petunjuk dan keberkahan kepada kita semua, sehingga Raperda yang kita susun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan,” katanya.(Miftakh)
