Proyek Revitalisasi SMK Al Munawwir IIBS Banyuwangi Diduga Menyimpang: Skema Swakelola Ditenderkan ke Kontraktor, Aturan K3 Diabaikan
CYBERKRIMINAL.COM, BANYUWANGI - Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di SMK Al Munawwir IIBS, Jalan Kedungliwung No. 35, Singojuruh, Banyuwangi, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari dana APBN Tahun 2026 tersebut diduga kuat menabrak aturan teknis pelaksanaan dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan bertajuk Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di bawah naungan Direktorat SMK, Ditjen Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek ini mengalokasikan bantuan APBN 2026 sebesar Rp 737.617.000,- dengan masa kerja 77 hari kalender. Pekerjaan tersebut mencakup Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas 4 Ruang serta Pembangunan Baru RPS Desain Komunikasi Visual.
Secara regulasi, pelaksanaan proyek bantuan pemerintah ini dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Al Munawwir IIBS dengan skema swakelola. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi "pengalihan" pekerjaan kepada pihak ketiga (kontraktor).
Sinyalemen Penunjukan Pihak Ketiga (CV)
Informasi yang dihimpun dari pengakuan salah satu pekerja bangunan di lokasi mengungkapkan bahwa pekerjaan fisik proyek tersebut diborongkan atau dikerjakan oleh penyedia jasa/pihak ketiga, yaitu CV Srikandi. Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik "pindah tangan" atau pemborongan proyek swakelola yang berpotensi melanggar juknis penggunaan dana bantuan pemerintah.
Pengalihan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga/kontraktor tidak hanya menyalahi esensi keterlibatan warga sekolah dan masyarakat sekitar, tetapi juga memicu spekulasi terkait adanya potensi pemotongan anggaran atau komitmen fee di luar mekanisme resmi.
Abaikan Keselamatan Kerja (K3)
Tak hanya persoalan keabsahan skema kerja, pengawasan terhadap keselamatan kerja para pekerja bangunan juga tampak sangat minim. Dari pantauan di area galian fondasi dan pemeliharaan atap, para pekerja terlihat bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, rompi K3, maupun sepatu safety.
Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak yang melekat pada setiap kegiatan konstruksi fisik guna mencegah risiko kecelakaan kerja.
Pihak Sekolah dan Kontraktor Belum Memberikan Klarifikasi Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh awak media di lokasi belum membuahkan hasil. Kepala Sekolah selaku penanggung jawab P2SP maupun pihak pelaksana dari kontraktor tidak berada di tempat.
Masyarakat dan pemerhati publik mendesak pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi dan audit menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur swakelola dan pengabaian K3 pada proyek SMK Al Munawwir IIBS ini [Taufik/Fendy]


