BREAKING NEWS

Perusahaan PTPN lV regional 6 Abaikan Keselamatan Pemanen Afdelin 6 Kebun Baru Tanpa APD, APU Lempar Arah Kemandor Panen

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Hasil temuan tim media dilokasi jembatan tersebut tanpa plang proyek, kini pengelolaan ketenagakerjaan di Afdeling 6 Kebun Baru PTPN IV Regional 6 Kota Langsa kembali menjadi temuan Pada Minggu (18/10/2026), juga menemukan langsung aktivitas pemanenan di wilayah Afdeling 6 kebun baru diduga tanpa melengkapi alat pelindung diri ( APD ) yang semestinya perusahaan melengkapi alat pelindung diri.

Hasilnya sangat memprihatinkan. Para pemanen terlihat bekerja tanpa melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar sebagaimana diwajibkan dalam aturan keselamatan kerja.

Di lapangan, para pemanen tidak menggunakan helm kerja,  sarung tangan, maupun kacamata pelindung. Padahal pekerjaan memanen kelapa sawit merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi, mulai dari kejatuhan pelepah, tertusuk duri, hingga risiko lainnya.

Temuan tersebut memicu pertanyaan publik terhadap komitmen perusahaan BUMN tersebut dalam menjaga keselamatan pekerjanya. Sorotan pun mengarah kepada Asisten Personalia dan Umum (APU) Kebun Baru, yang merupakan atasan langsung dan penerima laporan dari Asisten Afdeling dan Mandor Buah di lapangan.

Ironisnya, ketika tim media mencoba mengkonfirmasi temuan tersebut melalui sambungan seluler kepada APU Kebun Baru, jawaban yang diberikan terkesan lepas tanggung jawab.

APU justru mengatakan akan menanyakan kembali kepada mandor buah perihal kenapa pemanen tidak melengkapi APD.
"Coba saya tanyakan kepada mandor buah kenapa pemanen tidak melengkapi APD," ujar APU singkat saat dikonfirmasi.

Jawaban tersebut dinilai janggal. Sebagai seorang Asisten Personalia dan Umum, APU seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab memastikan seluruh pekerja di kebun baru telah dilengkapi APD dan paham soal K3, bukan justru balik bertanya kepada mandor buah di bawahnya.

Publik menilai, pernyataan APU tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan diduga pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan kerja di tingkat kebun.

Praktik membiarkan pemanen bekerja tanpa APD ini diduga melanggar sejumlah aturan yang sangat jelas:

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 dan 87: Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan wajib menyediakan APD secara cuma-cuma.

2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 14: Pengurus atau manajemen wajib menyediakan APD dan wajib mengawasi agar pekerja menggunakannya.

3. Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri: Mengatur bahwa APD wajib disediakan oleh perusahaan dan pekerja wajib menggunakannya. Jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

Publik meminta Direksi bertindak terkait. ketenagakerjaan di Langsa meminta Direksi PTPN IV PalmCo di Jakarta untuk tidak hanya mengecek soal proyek jembatan tanpa plang, tetapi juga soal keselamatan pemanen yang diabaikan.

Kalau BUMN saja membiarkan pemanennya kerja tanpa helm dan sepatu boots, bagaimana mau jadi contoh? Kalau ada pemanen tertimpa pelepah dan buta matanya, siapa yang tanggung jawab? Apakah APU mau tanggung jawab? Ini harus diperiksa," tegas 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN IV Regional 6 belum memberikan penjelasan resmi terkait lemahnya pengawasan K3 di Afdeling 6 Kebun Baru tersebut.

Untuk menjaga akurasi pemberitaan yang berimbang tim media secara komitmen membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait lainnya demi berita objektif dan kredibel.



Penulis: Hendrik
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image