Pembangunan irigrasi perpompaan Gampong Alue Pineung Tuai Sorotan, Mengangkangi pemerintah Desa
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Proyek pembangunan irigasi perpompaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, menuai sorotan tajam dari publik.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh tim media ini langsung dari Pemerintah Gampong Alue Pineung, pekerjaan tersebut tidak pernah melaporkan maupun berkoordinasi dengan pihak Gampong setempat.
Padahal, setiap pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Gampong wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Gampong, sesuai dengan amanat Permendagri dan Peraturan Kementerian Desa." Ucapnya ,Kamis, 01/10/2026)
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di area persawahan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Langsa.
Untuk menjaga akurasi pemberitaan selanjutnya tim media melakukan konfirmasi langsung lewat kontak seluler, Menurut penjelasan dari salah satu pemerintah Gampong tentang keberadaan pembangunan irigrasi perpompaan yang berada di persawahan dan membenarkan hal tersebut.
Pihak pemerintah Gampong membenarkan , hingga sampai hari ini tidak ada laporan resmi baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok tani,
Masyarakat berharap Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Langsa segera turun ke lapangan dan memberikan teguran kepada pelaksana agar tertib administrasi serta menghargai Pemerintah Gampong sebagai pemegang wilayah.
Sehingga berita ini diterbitkan tim media belum menerima keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun pihak lainnya. atas dasar temuan ini tim media berkomitmen membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga akurasi pemberitaan yang objektif.
Penulis: Hendrik

