Kejati Jatim Selidiki Laporan Dugaan Tipidkor Bank Jatim, Data dan Keterangan Mulai Dikumpulkan
CYBERKRIMINAL.COM, SURABAYA — Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan penyimpangan operasional/kredit produktif pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejati Jatim atas laporan yang disampaikan Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma.
Keterangan tersebut tertuang dalam surat Kejati Jatim Nomor: B-10646/M.5.5/Fo.2/09/2026, Sifat Biasa, Perihal Jawaban Surat Laporan Pengaduan, tertanggal Surabaya, 25 September 2026, yang ditandatangani An. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA.
Dalam surat tersebut, Kejati Jatim menyampaikan bahwa laporan pengaduan Acek Kusuma Nomor: 13/APMP J/LP.BJ/VII.2026, tanggal 13 Juli 2026, perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyimpangan Operasional/Kredit Produktif pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Tahun Buku 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, telah ditindaklanjuti.
“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menindaklanjuti laporan pengaduan Saudara dengan dilakukan telaah oleh Jaksa Penelaah dengan kesimpulan peristiwa yang Saudara laporkan masih diperlukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memastikan kebenaran laporan pengaduan dimaksud yang saat ini status penanganannya pada tahap Penyelidikan,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Dengan demikian, status penyelidikan tersebut masih berkaitan dengan proses pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memastikan kebenaran atas laporan pengaduan yang disampaikan. Belum terdapat kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menanggapi surat tersebut, Direktur APMP Jatim Acek Kusuma berharap laporan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada proses administratif.
Acek juga berharap proses penanganan perkara tersebut dapat mengungkap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Semoga laporan ini bisa membongkar Tipidkor hingga aktor intelektualnya, karena di fakta persidangan gubernur saja takut sama Bun Sentoso,” tegas Acek di Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian Acek Kusuma selaku pihak pelapor. Redaksi tidak menyimpulkan kebenaran atas tudingan atau pernyataan tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Acek juga menyoroti persoalan tata kelola dan pengelolaan kredit produktif di Bank Jatim yang menjadi bagian dari laporan pengaduannya. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga kebenaran materi laporan tetap menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum.
APMP Jatim berharap Kejati Jatim dapat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan secara menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai substansi laporan serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen Bank Jatim maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Tim
