Dugaan Tambang Galian C Tanpa Izin Beroperasi di Batuah, Kutai Kartanegara
CYBERKRIMINAL.COM, KUTAI KARTANEGARA, KALTIM — Aktivitas penambangan material galian C di wilayah Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 25, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga yang dikenal dengan nama Haji Aco. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, mengingat kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan apabila tidak memenuhi ketentuan teknis dan administratif.
Selain aspek legalitas, pemerintah dan aparat terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi guna memastikan status lahan, dokumen perizinan, jenis material yang ditambang, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Jika benar tidak memiliki izin, aktivitas penambangan tersebut patut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan apabila kegiatan tersebut telah memiliki legalitas.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari pihak Haji Aco, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Desa Batuah dilakukan secara transparan, sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
