Dana Desa 2026 Kembali Disorot, Dugaan Pengadaan Buku Perpustakaan Dinilai Membebani Gampong, Geuchik Hanya Bisa Pasrah
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2026 di wilayah Kota Langsa kembali menjadi perhatian publik. Rencana pengadaan buku perpustakaan gampong yang disebut-sebut akan menggunakan anggaran Dana Desa atau APBN tahun 2026 menuai sorotan dan kekhawatiran dari sejumlah pihak.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya program pengadaan buku perpustakaan yang diduga diarahkan oleh pihak tertentu, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme, kebutuhan desa, serta transparansi dalam penggunaan anggaran.
Ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (PERWAL), Chaidir Toweren, menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, Dana Desa seharusnya dikelola berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat gampong melalui hasil musyawarah desa, bukan berdasarkan program yang berpotensi membatasi ruang gerak pemerintah desa.
"Jika benar program pengadaan buku perpustakaan ini menggunakan Dana Desa tahun 2026 dan dilakukan tanpa melihat skala prioritas kebutuhan masyarakat, tentu akan menjadi persoalan. Geuchik bisa saja hanya duduk dan tidak mampu menjalankan program pembangunan lain karena anggaran sudah terserap," ujar Chaidir.
Ia menilai, Dana Desa yang bersumber dari APBN memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan desa, serta mendukung pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, apabila anggaran desa terserap untuk program yang tidak menjadi kebutuhan utama masyarakat, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga gampong.
"Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat perencanaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Masih banyak gampong yang membutuhkan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta program sosial lainnya," tegasnya.
Chaidir juga meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai informasi tersebut. Menurutnya, klarifikasi sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap program yang menggunakan uang negara harus jelas dasar hukum, mekanisme pengadaan, serta manfaatnya bagi masyarakat," katanya.
Ia menegaskan, transparansi dalam penggunaan Dana Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan dan digunakan.
Selain itu, Khaidir meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Dana Desa di Kota Langsa, sehingga penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Pengawasan harus diperkuat agar Dana Desa tidak kehilangan tujuan utamanya. Program desa harus lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menjalankan program yang sudah ditentukan dari luar desa," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait informasi pengadaan buku perpustakaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak demi menjaga prinsip jurnalistik, keberimbangan, serta akurasi pemberitaan. Sehingga berita ini diterbitkan, Jum'at 11/9/2026)
(Penulis: Hendrik)
