BREAKING NEWS

Informasi Penting!! Ahli Waris Pekerja Yang Meninggal Dunia Jangan Sampai Kehilangan Hak

CYBERKRIMINAL COM, JAKARTA - Masyarakat dan keluarga pekerja perlu mengetahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat memiliki hak atas manfaat Jaminan Kematian (JKM), sepanjang memenuhi ketentuan kepesertaan yang berlaku.

APA SAJA MANFAAT JKM?

Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKM untuk peserta yang memenuhi ketentuan meliputi:

- Santunan kematian: Rp20.000.000
- Santunan berkala: Rp12.000.000, dibayarkan sekaligus.
- Biaya pemakaman: Rp10.000.000
- Beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak, dengan persyaratan masa iur dan ketentuan pendidikan yang berlaku.

Dengan demikian, manfaat tunai dasar yang tercantum BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp42 juta, di luar manfaat beasiswa apabila memenuhi persyaratan.

JANGAN LANGSUNG PERCAYA JIKA DIKATAKAN "TIDAK ADA SALDO ATAU TIDAK BISA DIKLAIM"

Keluarga sebaiknya terlebih dahulu memastikan status kepesertaan dan hak manfaat almarhum secara resmi.

Informasi dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat.

DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN

Untuk pengajuan klaim JKM, secara umum dokumen yang diperlukan antara lain:

1. KTP/identitas ahli waris.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
4. Surat keterangan ahli waris.
5. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila tersedia.
6. Buku rekening aktif atas nama ahli waris.
7. Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan proses klaim.

Untuk pengajuan beasiswa, dapat diperlukan antara lain akta kelahiran anak, KK, surat keterangan masih sekolah/kuliah, rapor atau transkrip nilai, serta dokumen rekening penerima manfaat.

PENTING!

Jangan menyerahkan dokumen asli atau memberikan uang kepada pihak yang mengaku dapat mengurus klaim tanpa memastikan identitas dan kewenangannya.

Klaim merupakan hak ahli waris sesuai ketentuan program, bukan pemberian pribadi dari HRD atau perusahaan.

Jika perusahaan atau pihak lain menyatakan klaim tidak dapat dilakukan, mintalah penjelasan dan dasar penolakannya secara jelas, kemudian lakukan konfirmasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan.

PESAN UNTUK KELUARGA PEKERJA

Jangan sampai ketidaktahuan membuat hak keluarga tidak pernah diajukan.

Cek kepesertaan. Siapkan dokumen. Konfirmasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Ajukan klaim sesuai prosedur.

Informasi resmi dan ketentuan dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku, sehingga nominal dan persyaratan sebaiknya selalu dikonfirmasi sebelum mengajukan klaim.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image