BREAKING NEWS

BOM SKANDAL DI BALIK TEMBOK BESI! Dugaan Setoran, HP Terlarang, dan Permainan Kekuasaan Mengguncang Tanjung Gusta

CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Tembok Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan kembali diterpa sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal dugaan peredaran HP di dalam rutan, tetapi muncul dugaan aliran uang sebesar Rp120 juta serta rangkaian pemindahan WBP Boby Santana Sembiring yang dinilai keluarga penuh tanda tanya.

Berdasarkan keterangan sumber, muncul dugaan adanya pemanfaatan fasilitas dan kewenangan jabatan di lingkungan pemasyarakatan yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu. Sumber menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi persoalan serius karena fasilitas negara dan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk pembinaan warga binaan justru diduga dimanfaatkan di luar aturan.

Keluarga Boby mengungkap dugaan adanya permainan di balik aktivitas penggunaan HP di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan. Mereka mempertanyakan bagaimana barang yang dilarang keras berada di dalam rutan dapat masuk, digunakan, bahkan diduga menjadi ladang usaha bagi sejumlah WBP,Selasa (25/8/2026).

Menurut keterangan istri Boby Santana Sembiring, saat masih menjadi WBP Rutan Tanjung Gusta Medan, Boby disebut difasilitasi untuk menggunakan HP dan menyewakannya kepada WBP lainnya.

Dugaan tersebut semakin mencuat setelah keluarga menyebut adanya oknum yang diduga mengetahui aktivitas tersebut. Nama sejumlah pihak disebut dalam keterangan keluarga, termasuk oknum staf keamanan dan pegawai yang diduga berkaitan dengan masuknya barang-barang milik Boby ke dalam rutan.

Keluarga mempertanyakan langkah tersebut karena pemindahan disebut dilakukan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas kepada pihak keluarga. Mereka menilai, proses pemindahan WBP seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, bukan menimbulkan tanda tanya hingga keluarga harus mencari keberadaan Boby sendiri.

Setelah berada di Lapas Pancur Batu, Boby disebut kembali dipindahkan ke lapas lain sebelum masa pembinaannya selesai. Keluarga mengaku tidak mendapatkan informasi resmi mengenai perpindahan tersebut.

Erwin, selaku keluarga Boby, kemudian mencari keberadaan Boby ke sejumlah rutan dan lapas hingga akhirnya pada Senin 10 Agustus 2026 ditemukan berada di Lapas Pemuda Langkat.

Dalam pertemuan tersebut, Boby disebut kembali menyampaikan keluhan terkait rangkaian pemindahan yang dialaminya. Erwin yang didampingi Pengurus Garda Kamtibmas Indonesia Sumatera Utara dan Pengurus Langkat menyatakan kecewa terhadap proses yang dinilai tidak transparan.

Selain persoalan pemindahan, keluarga juga menyoroti dugaan setoran pengamanan yang disebut mencapai Rp120 juta.

Keluarga menyebut memiliki bukti transfer dugaan setoran tersebut. Pada 18 April 2026 disebut terdapat pengiriman sebesar Rp70 juta melalui dua tahap, yakni Rp50 juta dan Rp20 juta.

Kemudian pada Mei 2026, tepatnya tanggal 3, 4, 15, 16, dan 21 Mei 2026, disebut kembali terdapat setoran bertahap dengan total Rp50 juta.

Menurut sumber keluarga, dugaan setoran tersebut disalurkan melalui tamping staf keamanan Rutan Tanjung Gusta Medan yang disebut bernama Sulaeman, M. Reza Aprisuka, dan Muhammad Fachri Pasaribu.

Dugaan aliran dana tersebut kini menjadi sorotan. Warga dan sumber mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan berjalan apabila benar terdapat aktivitas yang diduga melibatkan setoran dan pemanfaatan fasilitas di dalam rutan.

Saat Boby dipindahkan ke Lapas Pancur Batu, disebut terdapat 14 unit HP miliknya di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dari jumlah tersebut, 10 unit HP Android akhirnya dikembalikan kepada keluarga pada Selasa 30 Juni 2026 pukul 19.30 WIB.

Penyerahan dilakukan oleh oknum staf keamanan Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial Arisman Rizki (AZ) dan Yugi (Y) kepada Wanda serta disaksikan sahabat Boby bernama Irma.

Menurut warga dan sumber, pengembalian HP tersebut justru memperkuat pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan di dalam rutan. Sebab, barang yang dilarang berada di dalam blok hunian diduga bisa masuk dan berada dalam penguasaan warga binaan.

Miris, sumber mengungkap dugaan adanya pemanfaatan fasilitas dan jabatan di balik tembok pemasyarakatan. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk membina warga binaan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media terkait berbagai dugaan yang berkembang, Karutan Tanjung Gusta Andi Surya melalui pesan WhatsApp hingga kini belum memberikan tanggapan. Tidak adanya jawaban tersebut semakin memperbesar sorotan terhadap berbagai isu yang tengah berkembang di lingkungan Rutan Tanjung Gusta Medan.

Selain itu, pengembalian 10 unit HP Android dari total 14 unit HP yang disebut milik Boby juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan barang terlarang di dalam rutan.

Hal tersebut sumber juga mendesak agar dugaan setoran Rp120 juta, dugaan penggunaan HP, serta dugaan pelanggaran SOP dalam proses pemindahan Boby Santana Sembiring tidak berhenti sebagai cerita di tingkat bawah.

Mereka meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara terbuka dan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.


Reporter: Rezanasti
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image