Suhada Laporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon ke Kejaksaan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Program Revitalisasi Sekolah
CYBERKRIMINAL.COM, TAKENGON – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tengah. Seorang warga, Suhada, secara resmi melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, ke Kejaksaan Negeri Takengon atas dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dalam pelaksanaan program tersebut.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 01/IST-REVIT,10,07/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 dan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Takengon. Dalam laporannya, Suhada mempersoalkan pergantian dirinya dari jabatan Ketua Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tanpa pemberitahuan maupun penjelasan resmi.
Kepada wartawan, Suhada menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya telah ditunjuk sebagai Ketua Tim P2SP untuk program revitalisasi sekolah. Sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, ia mengaku mengikuti pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta terkait pelaksanaan program revitalisasi dan menandatangani dokumen pakta integritas di Kementerian Pendidikan.
Namun, setelah program berjalan, Suhada mengaku mengetahui dirinya telah digantikan sebagai Ketua Tim P2SP oleh Kepala SMP Negeri 2 Takengon tanpa melalui mekanisme yang diketahuinya.
"Saya melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Saya sudah mengikuti pertemuan di Jakarta dan menandatangani pakta integritas di kementerian sebagai Ketua Tim P2SP, tetapi kemudian diganti begitu saja tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas," ujar Suhada.
Ia menilai pergantian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya teguran, klarifikasi, ataupun pemberitahuan resmi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah.
Suhada berharap Kejaksaan Negeri Takengon dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap ada keadilan. Saya percaya Kejaksaan Negeri Takengon dapat mengusut dugaan kesewenang-wenangan ini secara objektif dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 2 Takengon, Salimsah, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan maupun tudingan yang disampaikan Suhada. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
