Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, 83 Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di kawasan perkebunan sawit yang berada di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), warga Dusun Suka Damai, Gampong Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diduga menjadi pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja yang ditemukan di lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ladang perkebunan sawit yang diduga dijadikan lokasi penanaman ganja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ps. Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya Aipda Delfion Nofris langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., akhirnya membuahkan hasil. Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam diperkirakan sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi mulai dari 55 sentimeter hingga 180 sentimeter, dengan berat keseluruhan mencapai 10.750 gram bruto. Seluruh tanaman tersebut diakui merupakan milik pelaku.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk praktik budidaya ganja yang berpotensi merusak generasi muda.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujarnya.
Menurutnya, seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Langsa bersama tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Langsa terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi maupun tersangka, serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, hingga melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
( Sumber dari Humas Polres Langsa )
( Hendrik )
