Polisi Ungkap Sindikat Propaganda Digital Penyebar Hoaks, Delapan Orang Jadi Tersangka
CYBERKRIMINAL.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan sindikat propaganda digital yang diduga secara terorganisir memproduksi dan menyebarkan konten hoaks, fitnah, serta provokasi melalui berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan enam di antaranya telah diamankan, sementara dua lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dengan pembagian peran, mulai dari penyusun narasi, editor konten, pengelola akun media sosial, desainer grafis, hingga pihak yang bertugas memperluas jangkauan konten dan mengelola proyek penyebaran informasi.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek penyebaran konten tersebut. Polisi juga masih menelusuri pihak yang diduga menjadi pemesan utama serta aliran dana yang digunakan dalam kegiatan propaganda digital tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan penggunaan dana negara atau unsur pidana korupsi dalam pembiayaan aktivitas tersebut.
