BREAKING NEWS

Laporan Dugaan Rekrutmen Kerja Fiktif Belum Bergerak Hampir Lima Bulan, Kinerja Polsek Tanjung Morawa Dipertanyakan

 


Cyberkriminal.com DELI SERDANG – Hampir lima bulan berlalu sejak laporan dugaan rekrutmen kerja fiktif diterima Polsek Tanjung Morawa. Namun hingga kini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum. Situasi ini bukan hanya memunculkan kekecewaan bagi pelapor, tetapi juga menyeret Polsek Tanjung Morawa ke dalam sorotan publik. Pertanyaan pun mengemuka, mengapa laporan pidana yang telah resmi diterima justru terkesan berjalan di tempat tanpa kejelasan penanganan?


Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 14 April 2026, dengan pelapor Rusmaina Br. Simamora. Dalam laporan itu, Martini H. Naibaho dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait dugaan rekrutmen kerja fiktif. Terlapor diduga menjanjikan korban dapat diterima bekerja di lingkungan Kantor Camat Medan Timur dengan meminta uang sebesar Rp20 juta dari setiap korban yang disebut sebagai biaya pengurusan.


Mirisnya, berdasarkan keterangan pelapor, uang puluhan juta rupiah tersebut telah diserahkan dengan harapan memperoleh pekerjaan. Namun pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terwujud. Lebih ironis lagi, meski laporan polisi telah teregister secara resmi sejak 14 April 2026 dan kerugian yang dilaporkan mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap korban, hingga kini belum terlihat adanya perkembangan penanganan perkara yang memberikan kepastian hukum bagi pelapor.


Bagi pelapor, waktu terus berjalan tanpa kepastian. Sementara bagi masyarakat, lambannya proses penanganan perkara tersebut memunculkan kesan bahwa laporan pidana yang telah diterima aparat penegak hukum dapat berlarut-larut tanpa kejelasan. Kondisi ini pun memantik pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.


Kekecewaan mendalam disampaikan pelapor, Rusmaina Br. Simamora. Menurutnya, hampir lima bulan setelah laporan polisi dibuat, dirinya belum menerima kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.


"Kami sangat kecewa dengan kinerja Polsek Tanjung Morawa. Laporan kami sudah hampir lima bulan, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum yang kami terima. Kami merasa laporan ini hanya menjadi hiasan di atas meja penyidik tanpa ada tindakan yang benar-benar memberikan kepastian kepada kami sebagai pelapor," ujar Rusmaina.


Rusmaina mengaku bukan hanya mengalami kerugian materiil akibat dugaan penipuan tersebut, tetapi juga mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang seharusnya mampu memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat.


Ia juga mempertanyakan apakah pelayanan hukum benar-benar diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi.


"Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat kecil tidak mendapat perhatian serius. Kami bertanya, apakah pelayanan hukum hanya bergerak cepat bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau kekayaan, sementara rakyat biasa harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian? Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara, yaitu kepastian hukum," tegasnya.


Yang menjadi sorotan, ketika publik membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, justru tidak ada keterangan yang diberikan oleh pejabat kepolisian yang menangani.


Awak media telah berulang kali menghubungi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon WhatsApp guna meminta penjelasan terkait perkembangan penyelidikan. Konfirmasi serupa juga dilayangkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa IPTU Hotman Barus, S.H. Namun hingga berita ini ditulis, kedua pejabat tersebut belum memberikan tanggapan maupun penjelasan mengenai perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.


Waktu terus berjalan, tetapi proses hukum belum menunjukkan titik terang. Kini, yang dinanti masyarakat bukan lagi janji penegakan hukum, melainkan langkah konkret aparat dalam menuntaskan laporan dugaan rekrutmen kerja fiktif yang telah resmi tercatat sejak 14 April 2026. Sebab, kepastian hukum tidak lahir dari diamnya penyidik, melainkan dari tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image