Diam Saat Dikonfirmasi, Aktif Setelah Disorot: Ada Apa dengan Proyek Miliaran Rupiah SDABMBK Deli Serdang?
Cyberkriminal.com Lubuk Pakam – Transparansi penggunaan uang rakyat kembali dipertanyakan. Saat awak media melayangkan konfirmasi resmi terkait pemenang tender dan perusahaan pelaksana proyek di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang, yang muncul justru keheningan. Tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan, dan tidak ada respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Ironisnya, sikap bungkam tersebut berubah setelah pemberitaan terbit dan menjadi perhatian publik. Informasi yang sebelumnya tak kunjung diberikan mendadak muncul ketika sorotan masyarakat mulai mengarah ke instansi yang mengelola proyek-proyek bernilai miliaran rupiah dari uang rakyat tersebut, Jumat (24/7/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan. Jika seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada informasi yang perlu ditutupi, mengapa konfirmasi resmi media tidak dijawab sejak awal? Mengapa penjelasan baru diberikan setelah persoalan berkembang menjadi konsumsi publik?
Belakangan, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, menyatakan bahwa penetapan pemenang lelang bukan merupakan kewenangan dinasnya, melainkan kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Deli Serdang.
Namun pernyataan tersebut dinilai belum menyentuh substansi yang menjadi perhatian publik. Sebab yang dipertanyakan bukan semata siapa yang menetapkan pemenang tender, melainkan mengapa informasi mengenai perusahaan pelaksana proyek yang menggunakan anggaran negara terkesan sulit diperoleh ketika diminta secara resmi oleh media.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab teknis pekerjaan, SDABMBK tentu mengetahui perusahaan yang melaksanakan proyek di lapangan. Karena itu, yang menjadi sorotan bukan hanya soal batas kewenangan administratif, tetapi juga menyangkut transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Fakta bahwa penjelasan baru disampaikan setelah pemberitaan menyebar luas bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata. Sebab yang terjadi adalah konfirmasi resmi media lebih dahulu diabaikan, sementara jawaban baru muncul ketika sorotan publik mulai menguat. Situasi ini bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memunculkan kesan bahwa keterbukaan belum menjadi sikap yang dijalankan sejak awal.
Yang dipersoalkan publik bukan siapa yang menandatangani penetapan pemenang tender. Persoalan utamanya adalah mengapa informasi terkait proyek yang menggunakan uang rakyat harus menunggu menjadi polemik terlebih dahulu sebelum dijelaskan. Jika informasi tersebut memang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, seharusnya tidak ada alasan untuk mengabaikan konfirmasi yang diajukan secara resmi.
Lebih ironis lagi, klarifikasi baru muncul setelah pemberitaan menjadi perhatian luas. Padahal keterbukaan informasi publik bukanlah langkah yang dilakukan setelah keadaan gaduh, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan. Ketika konfirmasi media diabaikan lalu penjelasan baru diberikan setelah menjadi sorotan, maka yang dipertanyakan publik bukan lagi soal tender semata, melainkan komitmen terhadap transparansi itu sendiri.
Fakta bahwa penjelasan baru muncul setelah pemberitaan menjadi sorotan luas menjadi catatan yang sulit diabaikan. Sebab yang dipersoalkan publik bukan sekadar tender dan bukan pula soal batas kewenangan administratif, melainkan mengapa informasi terkait proyek miliaran rupiah yang dibiayai uang rakyat tidak disampaikan ketika diminta secara resmi. Transparansi seharusnya hadir sebelum muncul polemik, bukan setelah perhatian publik mengarah ke sebuah instansi. Ketika jawaban datang belakangan sementara konfirmasi lebih dulu diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga komitmen penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan prinsip keterbukaan yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Red/Tim
