BREAKING NEWS

TRILIUNAN DALAM SATU DEKADE? Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun di PDAM Tirtanadi Bikin Publik Murka

CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Dugaan kebocoran dana di tubuh PDAM Tirtanadi Sumatera Utara yang disebut mencapai Rp450 miliar per tahun kini menjadi sorotan panas dan memantik kemarahan masyarakat. Nilai yang sangat fantastis tersebut bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan telah berubah menjadi pertanyaan besar yang menuntut jawaban: ke mana uang rakyat itu mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Di tengah keluhan masyarakat soal pelayanan air bersih, muncul sederet temuan yang membuat publik semakin geram. Mulai dari dugaan kebocoran air senilai ratusan miliar rupiah setiap tahun, dana operasional Dewan Pengawas sebesar Rp1,6 miliar yang pernah dipertanyakan dalam forum DPRD Sumut, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan water meter dan pengelolaan anggaran, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pada pengadaan water meter tahun 2022 ditemukan selisih harga sebesar Rp552 juta dan Rp44 juta, sementara pada tahun 2023 kembali ditemukan selisih harga mencapai Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kebocoran anggaran sebesar Rp999 juta sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Rentetan temuan tersebut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Sebab masyarakat berhak bertanya, apakah angka-angka tersebut hanya kebetulan semata atau ada persoalan serius yang selama ini luput dari pengawasan?

Yang lebih mengundang tanda tanya, saat awak media menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi kepada pejabat PDAM Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja No.1 Medan, konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp justru tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sikap bungkam tersebut justru memperbesar kecurigaan publik. Sebab dalam persoalan yang menyangkut ratusan miliar rupiah dan kepentingan masyarakat luas, transparansi seharusnya menjadi prioritas, bukan malah memilih diam seribu bahasa.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat. Publik memiliki hak untuk mengetahui, mempertanyakan, dan memperoleh penjelasan atas setiap kebijakan maupun penggunaan dana yang bersumber dari kepentingan rakyat.

Jika dugaan kebocoran hingga Rp450 miliar per tahun benar terjadi, maka ini bukan lagi persoalan internal perusahaan semata. Ini adalah persoalan serius yang berpotensi berdampak terhadap pelayanan publik, keuangan daerah, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mengelola kebutuhan dasar warga.

Ketika dugaan kebocoran mencapai Rp450 miliar per tahun dan berbagai temuan terus bermunculan, publik tentu berhak mempertanyakan ada atau tidaknya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan. Angka sebesar itu bukanlah nominal kecil yang bisa dianggap sebagai kesalahan biasa. Nilainya setara dengan anggaran pembangunan berbagai fasilitas publik yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum, auditor, dan lembaga pengawas tidak boleh hanya menjadi penonton. Seluruh fakta harus dibuka secara terang-benderang agar tidak memunculkan spekulasi liar yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mengelola kebutuhan dasar rakyat.

Lebih jauh lagi, persoalan ini tidak boleh berakhir hanya sebagai polemik sesaat yang ramai diberitakan lalu perlahan menghilang tanpa kejelasan. Jika berbagai temuan yang telah muncul dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut yang transparan dan terukur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan perusahaan daerah, melainkan juga wibawa pengawasan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Rakyat tidak membutuhkan pembelaan normatif atau pernyataan yang berputar-putar. Rakyat membutuhkan jawaban yang jelas, data yang terbuka, dan keberanian untuk mengungkap fakta apa adanya. Sebab setiap rupiah yang dikelola atas nama kepentingan publik wajib dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan diselimuti dengan sikap bungkam yang justru memperbesar tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, awak media akan menempuh langkah Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait. Tidak hanya itu, persoalan ini juga akan dibawa ke tingkat pusat melalui surat resmi kepada Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan serta Komisi VI DPR RI yang membidangi pengawasan korporasi dan BUMN agar dilakukan pengawasan serta penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai temuan yang telah mencuat ke permukaan.

Masyarakat kini tidak membutuhkan pencitraan, alasan normatif, atau saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka data, menjelaskan fakta, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola.

Jangan biarkan uang rakyat lenyap di balik tumpukan laporan dan meja birokrasi. Jangan biarkan dugaan kebocoran ratusan miliar rupiah berlalu tanpa penjelasan. Aparat penegak hukum harus bergerak, lembaga pengawas harus bertindak, dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan wajib menjawab kegelisahan masyarakat. Sebab setiap rupiah yang hilang dari kepentingan publik adalah bentuk kegagalan pengawasan yang harus diusut secara terbuka, transparan, dan tuntas demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi publik.


Rezanasti
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image