Berkas Bolak-Balik, GASI Soroti Penanganan Kasus Pencurian di Kejari Pamekasan
CYBERKRIMINAL.COM, PAMEKASAN , Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mendampingi korban dugaan pencurian mesin penggiling padi melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (27/4/2026).
Dalam audiensi tersebut, GASI menyoroti penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kejelasan proses lanjutan.
Sekretaris GASI, Bambang, menyampaikan bahwa status tersangka dalam perkara tersebut telah melalui proses praperadilan yang hasilnya menolak permohonan pemohon. Namun demikian, berkas perkara disebut telah dua kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik.
“Praperadilan sudah kandas, artinya status tersangka sah, tapi berkas masih bolak-balik, ini harus jelas, mau dilanjutkan atau tidak,” tegas BBG, sapaan akrabnya.
Perkara ini bermula dari laporan Saifullah (47) yang mengaku kehilangan satu unit mesin selip padi cadangan serta dua sak gabah milik konsumen di Dusun Briga, Desa Dasok, pada November 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya saksi yang melihat terduga pelaku berada di lokasi saat mesin diduga telah dikeluarkan dari gudang dengan cara dirusak.
Hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan dan perkara masih dalam proses penanganan, sehingga belum memasuki tahap penuntutan.
BBG menyampaikan bahwa pengembalian berkas perkara secara berulang tanpa penjelasan rinci berpotensi menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat.
“Kalau memang masih ada kekurangan, jelaskan secara terbuka apa yang kurang, tapi kalau memang mentok, keluarkan SP3 secara resmi, jangan digantung,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat belum terdapat kepastian.
“Kalau tidak ada kepastian, kami akan melangkah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meminta evaluasi, perkara ini tidak boleh hilang tanpa ujung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, menjelaskan bahwa berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik saat ini masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.
“Kami memastikan apakah seluruh petunjuk telah dipenuhi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan penahanan berada pada penyidik, sedangkan pihak kejaksaan berfokus pada penelitian berkas sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
GASI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Yang kami minta sederhana: lanjutkan ke pengadilan atau hentikan secara resmi. Jangan digantung,” pungkas BBG.
Red
