Modus Pinjaman Rp45 Juta Jadi Sorotan, Nurhaida Geram: Keadilan Jangan Terkubur di Meja Polisi!
CYBERKRIMINAL.COM, DELI SERDANG — Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang telah diperbarui dalam UU RI No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486, kini menyeruak tajam dan memantik kemarahan publik, setelah seorang perempuan lanjut usia, Nurhaida (60), warga Dusun V Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi korban praktik yang bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga memperlihatkan rapuhnya perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil, Jumat (27/03/2026).
Kasus ini bukan sekadar angka kerugian, tapi potret keras bagaimana dugaan penipuan dibiarkan berlarut. Berdasarkan laporan resmi dengan Nomor: LP/B/236/II/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, korban mengalami kerugian hingga Rp45 juta setelah terlapor, Martini Br Naibaho, diduga berulang kali meminjam uang sejak 2019 dengan janji pengembalian yang tak pernah ditepati.
Menurut keterangan Nurhaida, terlapor sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjam. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan tidak ada pengembalian sama sekali.
“Dia datang memohon, saya percaya. Tapi sampai sekarang uang saya belum juga dikembalikan,” ujar Nurhaida dengan nada kecewa.
Faktanya mencengangkan. Uang dipinjam bertahap: Rp30 juta, Rp10 juta, hingga Rp5 juta. Total Rp45 juta lenyap. Sejak 2020 korban hanya disuguhi alasan, penghindaran, dan janji kosong. Tidak ada itikad baik, tidak ada penyelesaian. Yang ada hanya waktu yang terus berjalan dan hak korban yang terus diabaikan.
Ini yang membuat publik geram. Identitas terlapor jelas. Kronologi terang. Unsur pidana terindikasi kuat. Tapi jika semua itu masih belum cukup untuk menggerakkan aparat secara cepat dan tegas, maka wajar jika muncul kecurigaan: ada apa di balik lambannya penanganan?
Lebih menyakitkan lagi, korban adalah seorang lansia. Perempuan 60 tahun yang seharusnya dilindungi, justru harus bertarung sendiri menghadapi dugaan penipuan yang menggerus hidupnya sedikit demi sedikit. Di mana kehadiran negara ketika warga kecil diperlakukan seperti ini?
Polisi tidak boleh hanya berhenti pada penerimaan laporan. STPL bukan prestasi, bukan pula keadilan. Yang ditunggu publik adalah tindakan nyata: pemanggilan terlapor, pemeriksaan serius, hingga penetapan status hukum tanpa kompromi.
Jika kasus seterang ini saja bisa berlarut, maka pesan yang tersampaikan sangat jelas dan berbahaya: hukum bisa tumpul ketika masyarakat kecil mencari keadilan.
