BREAKING NEWS

 


Kejati Kaltim Tahan dua Mantan Kadistamben Kukar, Kasus Izin Tambang Rugikan Negara Rp 500 Miliar

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial BH dan ADR atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari,” ujar Toni di Samarinda, Kamis.

Terbitkan IUP Secara Tidak Prosedural
Tersangka BH diketahui menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010, sedangkan ADR menjabat pada 2011–2013.

Kasus bermula saat BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedural kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Penerbitan izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.

Sementara itu, ADR diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi instansi terkait di lokasi HPL Nomor 01 tersebut selama masa jabatannya.

Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar
Menurut Toni, akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian finansial sekitar Rp500 miliar.

Kerugian itu berasal dari hasil penjualan batu bara secara ilegal oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan pertimbangan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.


WR
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image