BREAKING NEWS

 


Status Lahan Pesisir Camplong Jadi Perhatian Publik



CYBERKRIMINAL.COM, SAMPANG – Penerbitan surat keterangan tanah oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian sejumlah pihak. Surat tersebut berkaitan dengan sebidang lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan Selat Madura. Selasa (16/12).


Berdasarkan salinan dokumen administrasi yang diperoleh redaksi, lahan dimaksud tercatat berstatus tanah negara dan diajukan untuk permohonan hak milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang.


Dalam berkas permohonan tersebut, batas selatan lahan secara jelas disebutkan berbatasan dengan Selat Madura, yang menunjukkan bahwa lokasi lahan berada di wilayah pesisir.


Namun demikian, Pemerintah Desa Sejati menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik sejak tahun 2021, tidak dalam kondisi sengketa, bebas dari beban hukum, serta disetujui untuk dimohonkan hak milik. Surat tersebut ditandatangani oleh Sugianto, selaku PJ Kepala Desa Sejati.


Sejumlah pihak kemudian menilai bahwa penerbitan surat keterangan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, mengingat pemerintah desa secara administratif tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menyimpulkan status hukum tanah negara, terlebih untuk lahan yang berada di kawasan pesisir.


Selain itu, terdapat perbedaan antara keterangan penggunaan tanah sebagai rumah tempat tinggal dengan kondisi faktual lokasi lahan yang berada di wilayah pesisir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi yang dilakukan sebelum surat keterangan diterbitkan.


Dalam dokumen permohonan juga disebutkan bahwa status tanah adalah tanah negara, namun pada saat yang sama terdapat pernyataan persetujuan dari pemerintah desa untuk pengajuan hak milik. Hal ini dinilai melampaui fungsi administratif desa dan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam proses pertanahan.


Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah telah berdirinya bangunan di atas lahan tersebut, sementara status hukum tanahnya belum memperoleh kepastian secara formal. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan pembangunan di atas lahan yang masih dalam proses administrasi.


Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Sugianto, PJ Kepala Desa Sejati, terkait penerbitan surat keterangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat respon.


Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil verifikasi berkas permohonan sertifikat maupun langkah lanjutan atas dokumen administrasi yang diajukan.


Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap kewenangan hukum dalam penerbitan administrasi pertanahan di tingkat desa, khususnya pada wilayah dengan karakteristik khusus seperti kawasan pesisir.



BBG

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image