BREAKING NEWS

Passobis: Dari Istilah “Sosial Bisnis” hingga Disalahgunakan Menjadi Modus Penipuan

CYBERKRIMINAL.COM, SULAWESI SELATAN — Istilah passobis belakangan kerap dikaitkan dengan aktivitas penipuan melalui telepon maupun media komunikasi digital. Namun, di balik penggunaan istilah tersebut, terdapat pemaknaan lain yang berkembang di tengah masyarakat.

Secara etimologis dalam pemaknaan yang berkembang di kalangan masyarakat, passobis disebut berasal dari akronim “sosial bisnis”, yang biasa disingkat sobis. Sementara awalan “pa-” dalam penggunaan bahasa Bugis/Makassar dapat merujuk pada seseorang yang melakukan atau menjalankan suatu aktivitas.

Dengan pemaknaan tersebut, passobis pada dasarnya dapat dimaknai sebagai orang yang menjalankan aktivitas sosial bisnis. Konsep tersebut sejatinya tidak memiliki konotasi negatif dan bahkan dapat menggambarkan kreativitas anak muda dalam membangun kegiatan usaha maupun jaringan sosial ekonomi.

Namun, istilah yang semula memiliki makna positif tersebut kemudian disebut mengalami pergeseran makna setelah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Dalam praktik yang diduga berkembang di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, istilah passobis kemudian diasosiasikan dengan pelaku penipuan yang menjalankan aksinya melalui komunikasi telepon. Pola tersebut membuat istilah passobis oleh sebagian masyarakat diplesetkan menjadi “sok bisnis” atau bahkan dikaitkan dengan istilah showbiz, lantaran pelaku harus memainkan peran dan membangun skenario komunikasi untuk meyakinkan calon korban.

Aksi tersebut bukan semata-mata dilakukan secara individual. Dalam sejumlah pola yang diungkapkan masyarakat, terdapat pihak-pihak yang diduga berperan menyediakan fasilitas, mengorganisir, hingga mengakomodasi kegiatan tersebut.

Sarana yang digunakan antara lain telepon seluler, kartu SIM dari berbagai operator, laptop, hingga kebutuhan operasional lainnya. Bahkan, dalam pola tertentu, para pelaku disebut memperoleh uang makan, uang saku, jaminan keamanan, serta sistem pembagian hasil dari aktivitas yang dijalankan.

Jika benar terdapat pihak yang menyediakan fasilitas, merekrut orang, mengatur operasional, dan menikmati hasil dari aktivitas tersebut, maka persoalannya tidak lagi sebatas perilaku individu. Hal itu perlu dilihat secara lebih serius dari sisi rantai peran, pola perekrutan, aliran keuntungan, serta pihak yang diduga menjadi pengendali atau fasilitator.

Karena itu, penggunaan istilah passobis perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap aktivitas sosial bisnis atau kreativitas anak muda dapat disamakan dengan tindak pidana. Penyebutan tersebut harus dibedakan antara makna istilah di masyarakat dengan aktivitas tertentu yang apabila terbukti memenuhi unsur pidana tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fenomena ini juga menjadi pengingat bahwa kreativitas, teknologi, dan kemampuan berkomunikasi dapat menjadi kekuatan positif apabila digunakan untuk kegiatan produktif. Sebaliknya, ketika kemampuan tersebut diarahkan untuk memperdaya dan merugikan orang lain, maka kreativitas berubah menjadi instrumen kejahatan.

Bang Zawir menilai, pemaknaan terhadap istilah passobis penting diluruskan agar tidak terjadi generalisasi terhadap anak muda yang menjalankan aktivitas bisnis secara legal.

“Jangan sampai istilah yang awalnya menggambarkan kreativitas dan aktivitas sosial bisnis justru identik dengan penipuan. Yang harus dibongkar adalah perbuatan dan pihak-pihak yang berada di baliknya, bukan sekadar istilahnya,” demikian pandangan yang disampaikan.

Pada akhirnya, persoalan passobis bukan hanya tentang istilah, tetapi juga mengenai bagaimana sebuah aktivitas dapat bergeser ketika dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Karena itu, penanganannya membutuhkan ketelitian, pembuktian, dan penelusuran terhadap seluruh mata rantai yang terlibat.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image