Propam Polda Sulsel Harus Periksa Polsek Minasatene, Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Berat Sebelah
CYBERKRIMINAL.COM, PANGKEP, SULAWESI SELATAN — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene, Polres Pangkep, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski penyidik telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, pihak tersangka disebut hingga kini belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Minasatene pada 23 Juni 2026 terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Dalam surat tanda penerimaan laporan, pelapor menerangkan adanya dugaan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban. Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai luka yang dialami korban, di antaranya luka pada bagian dahi, luka atau memar pada pipi, serta lebam pada bagian lengan.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang diperlihatkan kepada redaksi, penyidik Polsek Minasatene menetapkan seorang perempuan berinisial H.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Surat tersebut menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menentukan status hukum seseorang sebagai tersangka.
Namun, persoalan yang kini dipertanyakan keluarga korban bukan lagi sebatas status perkara. Mengapa setelah status tersangka ditetapkan, tersangka disebut belum juga dilakukan penahanan?
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar bagi keluarga korban. Mereka menilai proses penanganan perkara harus memberikan kepastian hukum yang jelas, terlebih perkara telah berjalan lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat.
Keluarga korban juga meminta Propam Polda Sulawesi Selatan turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Polsek Minasatene. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur serta tidak terdapat perlakuan yang berbeda terhadap para pihak.
Sorotan tersebut bukan berarti keputusan tidak melakukan penahanan otomatis merupakan pelanggaran hukum. Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Justru karena itu, pihak keluarga meminta agar alasan resmi penyidik terkait belum dilakukannya penahanan disampaikan secara transparan. Jangan sampai ketidakjelasan tersebut berkembang menjadi persepsi bahwa penanganan perkara berjalan berat sebelah.
Propam Polda Sulsel dinilai perlu memastikan tiga hal penting: bagaimana proses penyidikan dilakukan, apa dasar hukum dan pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan setelah penetapan tersangka, serta apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan secara profesional dan objektif.
Keluarga korban juga meminta Kapolres Pangkep melakukan supervisi langsung terhadap perkara tersebut dan mengevaluasi kinerja jajaran Polsek Minasatene, khususnya dalam penanganan perkara yang telah menempatkan seseorang sebagai tersangka.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka kepolisian perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan atau spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan prosedur atau pelanggaran disiplin maupun kode etik, pihak keluarga berharap dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum, transparansi, profesionalitas, dan rasa keadilan kepada masyarakat.
Status tersangka sudah ditetapkan. Pertanyaannya kini: mengapa proses hukum terhadap tersangka belum disertai penahanan, dan apa alasan resmi penyidik, Sehingga Berkas Perkaa langsung di limpahkan Ke Kejaksaan?

