Penyidik Polsek Tallo Diduga Langgar SOP, Keluarga Pertanyakan Dasar Penangkapan dan Penahanan Rusdi Selama 12 Hari
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR – Dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara di Polsek Tallo menjadi sorotan. Seorang warga bernama Rusdi dikabarkan telah ditahan selama 12 hari dalam perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ringan. Namun, pihak keluarga mengaku hingga kini belum pernah menerima penjelasan mengenai status hukum Rusdi maupun dasar penangkapan dan penahanannya.
Menurut keterangan keluarga, selama proses penanganan perkara, Rusdi tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Selain itu, keluarga juga menyebut Rusdi belum menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penahanan.
"Kami tidak pernah mengetahui adanya penetapan anak kami sebagai tersangka. Selama ditahan juga tidak pernah diperlihatkan surat penangkapan ataupun surat penahanan," ungkap pihak keluarga.
Keluarga juga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000 kepada Wakapolsek yang disebut diperuntukkan sebagai biaya kompenisasi kepada korban. Namun, menurut keluarga, hingga kini mereka belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun dasar hukum yang menjadi alasan penangkapan dan penahanan terhadap Rusdi.
"Kami sudah menyerahkan uang Rp3 juta yang katanya untuk biaya kompenisasi. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapat informasi mengenai perkembangan kasus anak kami. Kami juga belum mengetahui apa dasar hukum anak kami ditangkap dan ditahan," ujar pihak keluarga.
Apabila keterangan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 17 KUHAP tentang dasar penangkapan, Pasal 18 ayat (1) KUHAP mengenai kewajiban menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, Pasal 21 KUHAP yang mengatur syarat penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang sah, serta Pasal 50 KUHAP yang menjamin hak seseorang yang ditangkap atau ditahan untuk segera diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, proses penyidikan juga wajib mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur tata cara administrasi penyidikan, penetapan tersangka, pemeriksaan, hingga pelaksanaan upaya paksa sesuai ketentuan hukum. Pelaksanaan tugas kepolisian juga harus berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, yang mewajibkan setiap anggota Polri menghormati dan melindungi hak asasi setiap orang dalam proses penegakan hukum.
Apabila perkara yang ditangani merupakan tindak pidana ringan (Tipiring), maka penerapan upaya paksa, termasuk penahanan, harus dilakukan secara proporsional dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Keluarga berharap Polsek Tallo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum Rusdi, dasar penangkapan dan penahanan, serta perkembangan penanganan perkara. Mereka juga meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak-hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tallo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan keluarga. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Andrian Maulana
