Pengawasan Gabungan Polres Aceh Tengah dan BPOM Temukan 29 Jenis Obat Tanpa Izin Edar
CYBERKRIMINAL.COM, ACEH TENGAH - Polres Aceh Tengah bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Aceh Tengah memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan produk kesehatan ilegal. Dalam pemeriksaan di sebuah toko grosir di Kecamatan Bebesen, petugas menemukan sekitar 29 jenis obat dan obat tradisional yang diduga tidak memiliki izin edar.
Pengawasan tersebut dilaksanakan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di Toko Grosir UD Yakin, Jalan Terminal Lama, Dusun Terminal, Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya aktivitas penjualan sejumlah produk obat dan obat tradisional tanpa izin edar. Petugas juga menemukan produk yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Sebanyak kurang lebih 29 jenis produk kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Di antaranya produk yang dikenal dengan nama Uong, Kenzo, Urat Madu, Soloco, Hajar Jahanam, Siberia, Landak, Sadah, Black Anti King, Semalam di Madura, Gali-Gali, Kopi Pinang Madu, Tongkat Arab, Kayu Lanang, Cap Beruang, Cobra X, Lanang Sejati, Tongkat Naga, Pusaka Dayak hingga Antalgin Pim.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal.
“Pengawasan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan obat dan produk kesehatan yang beredar aman serta memenuhi ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak membeli atau mengonsumsi obat yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
