Misteri Kematian Winda Belum Terjawab, Nama Korban Pernah Dipanggil KPK, Publik Menuntut Kebenaran
CYBERKRIMINAL.COM, MEDAN – Kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG) yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan kembali memasuki babak baru. Di tengah polemik yang berkembang, terungkap bahwa nama Winda Lorenza Gowasa pernah tercantum dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jum'at (7/8/2026)
Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Apakah nama yang dipanggil KPK merupakan Winda Lorenza Gowasa yang sama dengan korban yang meninggal dunia pada awal Agustus 2026, atau hanya kesamaan identitas? Pertanyaan itu hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (9/4/2026), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Winda Lorenza Gowasa dari pihak swasta bersama seorang pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Munculnya nama tersebut kini menjadi perhatian praktisi hukum Tulus Pardosi. Menurutnya, penyelidikan terhadap kematian Winda tidak boleh berhenti pada satu kesimpulan tanpa mengurai seluruh fakta yang muncul sebelum korban meninggal dunia.
Menurut Tulus, apabila benar Winda Lorenza Gowasa yang dipanggil KPK merupakan orang yang sama dengan korban, maka penyidik perlu menjelaskan secara terbuka apa kapasitas Winda sebagai saksi, apakah ia memenuhi panggilan tersebut, serta informasi apa yang diketahuinya. Ia juga menyoroti informasi bahwa Winda meminta pulang dari Jakarta ke Medan pada awal Juni 2026. Setelah pulang ke Medan, Winda kemudian meninggal akibat luka tembak. "Apakah ini hanya sebuah kebetulan atau ada mata rantai yang hingga kini belum terbuka? Itu yang harus dijawab melalui penyelidikan yang profesional, ilmiah, dan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi. Jika memang tidak ada kaitannya, sampaikan secara terbuka kepada publik berdasarkan hasil penyelidikan," tegas Tulus.
Tidak hanya itu, Tulus juga meminta status hukum hubungan Winda dengan Brigadir IH yang bertugas sebagai penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal dijelaskan secara terang.
"Publik tidak membutuhkan narasi. Publik membutuhkan dokumen. Apakah sudah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan, masih berproses, atau secara hukum masih berstatus suami istri? Tunjukkan dokumennya agar polemik ini selesai," ujarnya.
Sorotan berikutnya tertuju pada kronologi penyampaian kabar kematian kepada keluarga korban.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa yang menimpa Winda diduga terjadi sekitar pukul 14.00 WIB pada Minggu (2 Agustus 2026). Namun, ibu korban yang berada di Jakarta baru menerima kabar sekitar pukul 18.00 WIB melalui sambungan telepon dari Brigadir IH yang menyampaikan bahwa Winda telah meninggal dunia.
Beberapa saat kemudian, menurut keluarga korban, ibu dan ayah Brigadir IH yang diketahui berprofesi sebagai pengacara mendatangi ibu korban di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, menurut keluarga, mereka menyampaikan bahwa Winda meninggal karena diduga bunuh diri serta meminta agar keluarga mempertimbangkan masa depan kedua anak korban.
Tulus menilai rentang waktu penyampaian informasi tersebut juga harus menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
"Kalau memang ada jeda waktu sekitar empat jam, jangan diabaikan. Periksa seluruh komunikasi, riwayat panggilan telepon, percakapan digital, lokasi para pihak, serta siapa saja yang mengetahui peristiwa tersebut sejak awal. Ini bukan untuk memvonis siapa pun, tetapi untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh," katanya.
Menurutnya, penyidik juga harus mampu menjawab secara terang apakah perkara ini murni persoalan rumah tangga atau terdapat persoalan lain yang perlu didalami lebih lanjut.
Terpisah, Tulus juga meminta Polri berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat keterkaitan antara agenda pemeriksaan saksi di KPK dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Winda.
"Kalau memang tidak ada kaitannya dengan perkara di KPK, buktikan melalui hasil penyelidikan dan sampaikan kepada publik. Kalau ada yang harus diungkap, bongkar secara terang. Jangan menjawab dengan narasi ataupun spekulasi. Jawablah dengan penyelidikan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebenaran tidak boleh mati dua kali," pungkasnya.
