BREAKING NEWS

Korban Sudah Tewas Malah Jadi Terlapor! Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Bertindak Usut Kasus Hiras

CYBERKRIMINAL.COM, SERDANG BEDAGAI – Kasus kematian Hiras, 57, korban kecelakaan di Jalan Medan–Tebing Tinggi KM 38–39, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, menuai sorotan keras dari keluarga korban dan kuasa hukum.

Hardiman Gultom merupakan Pemberi Kuasa sekaligus suami almarhumah Hiras, sementara kuasa hukum keluarga berasal dari LBH Horas Bangso Batak Nusantara, yakni Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., Donald Lubis, S.H., M.H., Andrie Gusti Ari Sarjono, S.H., M.H., Lidoiwanto Simbolon, S.H., dan Chandra A. R. Siregar, S.H.

Hiras meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah sepeda motornya diduga oleng saat menghindari jalan berlubang di lokasi pekerjaan jalan, kemudian terjatuh dan terlindas truk tronton BM 8302 RU.

Ironisnya, berdasarkan LP Nomor LP/A/75/III/2026/SPKT Satlantas/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 10 Maret 2026, korban yang telah meninggal dunia justru tercantum sebagai terlapor.

Satlantas Polres Serdang Bedagai juga telah menerbitkan SPDP Nomor B/SPDP/75/V/2026/Lantas tanggal 28 Mei 2026 kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Hiras.

Kuasa hukum menyebut jalan di lokasi saat itu sedang diperbaiki dan diduga tidak dilengkapi rambu maupun petugas pengamanan lalu lintas. Pengemudi truk juga diduga tidak segera memberikan pertolongan dan baru berhenti setelah dikejar masyarakat.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta Polda Sumut mengambil tindakan dan melakukan penyidikan terhadap perkara ini, termasuk memeriksa pengemudi Burhanuddin Aritonang serta pihak PT Karya Murni Perkasa dan/atau penyelenggara jalan.

Kuasa hukum meminta pengemudi ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti memenuhi unsur pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, termasuk ketentuan kecelakaan yang mengakibatkan kematian dan kewajiban memberikan pertolongan.

Pihak penyelenggara jalan juga diminta diperiksa berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009, terkait kewajiban memperbaiki jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu guna mencegah kecelakaan.

Lamsiang: Jangan Korban Dijadikan Kambing Hitam

Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., menegaskan Polda Sumut harus bertindak dan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami meminta Polda Sumut melakukan penyidikan. Periksa seluruh pihak yang berkaitan, baik pengemudi maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan. Kalau alat bukti terpenuhi, tetapkan siapa yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Lamsiang.

Ia mempertanyakan keras pencantuman Hiras sebagai terlapor.

“Korban sudah meninggal dunia. Jangan sampai orang yang sudah tidak bisa membela dirinya justru dijadikan pihak yang dipersalahkan. Periksa kondisi jalan, pekerjaan perbaikan, rambu-rambu, pengamanan lalu lintas, pengemudi truk hingga pihak penyelenggara jalan. Jangan hanya mencari kesalahan orang yang sudah meninggal,” tegasnya.

Lamsiang juga meminta Polres Serdang Bedagai menjelaskan konstruksi perkara yang menempatkan korban sebagai terlapor.

“Hiras sudah kehilangan nyawanya. Jangan sampai keluarganya kehilangan keadilan. Hukum harus mencari kebenaran, bukan mencari kambing hitam,” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan, Polda Sumut harus mengambil tindakan nyata. Korban jangan diadili setelah mati. Bongkar seluruh rangkaian penyebab kecelakaan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan hukum.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image