Dua Bulan Kasus Penganiayaan Bergulir Tanpa Penahanan, Keluarga Korban Desak Kapolres Pangkep Evaluasi Polsek Minasatene
CYBERKIMINAL.COM, PANGKEP — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene, Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Lebih dari dua bulan sejak perkara berjalan, pihak keluarga korban mempertanyakan langkah hukum terhadap terdu UUga pelaku yang hingga kini disebut belum dilakukan penahanan.
Keluarga korban menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan yang memadai, khususnya terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku. Bahkan, setelah perkara berjalan sekitar dua bulan, penyidik Polsek Minasatene disebut telah melimpahkan berkas perkara tanpa melakukan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah keluarga korban. Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dan pelimpahan berkas semata, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
Keluarga korban juga meminta Kapolres Pangkep yang baru untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk terhadap kinerja Kapolsek Minasatene dan Kanit Reskrim Polsek Minasatene.
Permintaan evaluasi itu dinilai penting agar seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan dapat dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum, profesional, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berperkara.
“Kami berharap Kapolres Pangkep yang baru dapat melihat langsung bagaimana perkara ini ditangani. Sudah lebih dari dua bulan, tetapi pelaku belum ditahan. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” demikian harapan pihak keluarga korban.
Namun demikian, keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan objektif maupun subjektif yang berlaku. Karena itu, alasan resmi penyidik terkait tidak dilakukannya penahanan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Keluarga korban berharap Kapolres Pangkep segera melakukan pemeriksaan internal terhadap proses penanganan perkara tersebut. Jika ditemukan adanya kekeliruan prosedur atau pelanggaran dalam proses penyidikan, mereka meminta agar dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

