3,35 Ton Lada Putih Hilang di Pangkalpinang, Jejak 2,6 Ton Muncul, Polisi Mulai Telusuri Aliran Barang
CYBERKRIMINAL.COM, PANGKALPINANG — Titik terang mulai terlihat dalam kasus hilangnya puluhan karung lada putih dari gudang milik GHN yang berlokasi di Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, sebanyak 67 karung lada putih diduga dibawa pergi dari gudang, dengan berat rata-rata tiap karung sekitar 50 kilogram. Secara keseluruhan, jumlah barang yang raib diperkirakan mencapai 3.350 kilogram atau setara 3,35 ton.
Kejadian tersebut kini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Margono, yang bertindak sebagai penjaga gudang sekaligus pihak yang diberi kuasa, telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Laporan tersebut tercatat pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.41 WIB dengan nomor: LP/B/542/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang.
Saat dikonfirmasi, Margono menceritakan bahwa pada malam 24 Juli hingga dini hari 25 Juli 2026, ia sedang berkumpul bersama teman-teman di kawasan Jembatan Emas, Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, dan baru kembali ke rumah di sekitar gudang sekitar pukul 02.30 WIB.
Keesokan harinya, ketika pemilik gudang hendak membuka ruang penyimpanan seperti biasa, gembok ternyata tidak bisa dibuka. Muncul dugaan bahwa gembok tersebut sudah diganti, yang kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa gudang telah dimasuki untuk mengambil barang.
Setelah diperiksa di dalam, sebagian besar stok lada ternyata sudah hilang. Dari jumlah sebelumnya, hanya tersisa sekitar 17 karung, sedangkan 67 karung lainnya tidak lagi berada di dalam gudang.
Penelusuran kemudian diarahkan untuk menelusuri ke mana barang-barang tersebut diduga dibawa. Informasi dari Margono mengarahkan tim kepada HND, seorang pegawai di gudang milik AKM di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.
HND membenarkan adanya komunikasi dari seseorang berinisial RJ pada pagi 25 Juli 2026 yang menawarkan lada dalam jumlah besar, sekitar 2,6 ton. Sebelum menyetujui transaksi, HND meminta foto KTP atas nama TY serta nomor polisi kendaraan yang mengangkut barang melalui aplikasi WhatsApp.
HND kemudian mengarahkan pengiriman lada ke sebuah gudang di Desa Kace Timur, karena menurut kebiasaannya, transaksi lada dalam jumlah besar biasanya dilakukan di lokasi tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pembelian itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di tempat kerjanya.
Ketika dihitung menggunakan harga yang disebutkan — sekitar Rp149.000 per kilogram — nilai transaksi sebesar 2,6 ton tersebut mencapai sekitar Rp387,4 juta. Namun, HND menyatakan tidak mengetahui apakah seluruh lada yang hilang dari gudang GHN berada di lokasi yang sama; ada kemungkinan sebagian diturunkan di tempat lain.
Tim investigasi kemudian mendatangi lokasi pergudangan milik AKM di Desa Kace Timur. Di sana, seorang karyawati yang bertugas di ruang yang dilapisi kaca pembatas menyatakan bahwa pemilik gudang sedang berada di luar kota. Ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut karena khawatir menyampaikan informasi yang belum tentu benar.
Sejumlah hal penting kini masih harus didalami oleh aparat penegak hukum, mulai dari asal-usul barang, pihak yang menawarkan, kelengkapan dokumen kepemilikan, identitas kendaraan pengangkut, hingga lokasi pertama dan terakhir barang diturunkan. Namun, keterkaitan antara lada yang hilang dan yang ditawarkan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian.
Tim berita juga telah berupaya menjaga keberimbangan pemberitaan dengan menghubungi pihak terkait, termasuk pemilik gudang AKM dan jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Sementara itu, Margono menyatakan masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Pertanyaan besar yang belum terjawab: ke mana sebenarnya 67 karung lada tersebut dibawa, dan apakah jejak 2,6 ton yang muncul dalam transaksi pada 25 Juli memang berkaitan dengan kasus pencurian di gudang GHN? Jawabannya sepenuhnya bergantung pada proses penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
(TIM INVESTIGASI)
