BREAKING NEWS

Syukuran Pascapelantikan Geuchik Sidorejo Diduga Gunakan Jalan Umum Tanpa Izin, Dishub Langsa Mengaku Tak Terima Koordinasi

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA – Acara syukuran pascapelantikan Geuchik Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, yang digelar pada Kamis (30/7/2026), menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga menggunakan fasilitas jalan umum sebagai lokasi acara tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tenda kegiatan beserta keramaian warga tampak memanfaatkan badan jalan gampong sehingga menutup sebagian ruas jalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan penggunaan fasilitas umum.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa. Melalui komunikasi via WhatsApp, Kepala Bidang Perhubungan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima koordinasi maupun permohonan izin terkait penggunaan jalan untuk kegiatan syukuran tersebut.

"Tidak ada koordinasi dari pihak gampong ke kami terkait penggunaan jalan untuk acara syukuran itu," ujar Kabid Perhubungan saat dikonfirmasi.

Menurut pihak Dishub, penggunaan badan jalan untuk kegiatan masyarakat pada prinsipnya harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan instansi terkait. Proses tersebut umumnya melibatkan pemerintah gampong, rekomendasi camat, serta koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas.

Setelah menerima konfirmasi dari tim media, pihak Dinas Perhubungan disebut langsung turun ke lokasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sekaligus menemui pihak Geuchik terkait penggunaan fasilitas jalan umum tersebut.

Penggunaan jalan di luar fungsi utamanya diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan terhadap tindakan yang mengganggu fungsi jalan, serta Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum yang mengatur pemanfaatan ruang publik agar tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, tim media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Geuchik Gampong Sidorejo, Adi, melalui pesan WhatsApp pada nomor kontak pribadinya. Namun hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan dan nomor yang dihubungi terkesan tidak aktif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak Geuchik Gampong Sidorejo mengenai perizinan penggunaan jalan umum dalam pelaksanaan acara syukuran tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image