BREAKING NEWS

Sengketa Tanah Medan Sunggal Memanas, Kuasa Hukum Alimin Desak Pengusutan Menyeluruh



Cyberkriminal.com   Medan,– Penanganan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa tanah di Jalan Sibel, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, Supe Sony Menrofa, S.H., meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara tidak berhenti pada tahapan formalitas, melainkan mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.


Menurut Supe Sony, gelar perkara khusus yang telah dilaksanakan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan dokumen objek sengketa. Ia menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi sehingga tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.


Pihaknya menyampaikan bahwa kliennya memiliki tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut mereka sah secara hukum. Sementara itu, pihak yang menguasai objek tanah disebut menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berdasarkan hasil penelusuran mereka diduga telah dibatalkan sejak tahun 1993. Klaim tersebut, kata Supe Sony, harus diuji langsung oleh penyidik melalui verifikasi kepada instansi berwenang dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan.


"Kami tidak meminta penyidik memihak siapa pun. Kami hanya meminta hukum ditegakkan apa adanya. Bila seluruh alat bukti telah berbicara, jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan ada yang diabaikan, dan jangan sampai penegakan hukum kehilangan keberaniannya mengungkap fakta yang sebenarnya," tegas Supe Sony Menrofa, S.H.


Ia juga mendesak penyidik melakukan pemeriksaan lapangan dengan mencocokkan titik koordinat, batas-batas tanah, riwayat penguasaan lahan, serta keabsahan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan objek sengketa. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelidikan tidak hanya bertumpu pada berkas administrasi, tetapi juga didukung fakta di lapangan.


Supe Sony menilai perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan juga menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup. Karena itu, ia berharap setiap pihak yang diperiksa memberikan keterangan secara jujur agar penyidik memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil kesimpulan hukum.


"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena perkara yang sudah masuk proses penyelidikan tidak ditangani secara maksimal. Siapa pun yang memiliki hak wajib memperoleh perlindungan hukum, dan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.


Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/6270/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Supe Sony menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia berharap hasil penyelidikan nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.



Rezanasti

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image