Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Ditangkap
CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, dan/atau pemerkosaan yang diduga terjadi di sebuah hotel di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Seorang pria berinisial P.R. berhasil diamankan di Kabupaten Barru setelah menjadi terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VI/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL yang diterima pada 29 Juni 2026, terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban diketahui merupakan seorang mahasiswi berinisial A.N. (21) yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Hubungan Pacaran dan Rasa Cemburu
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban menjemput korban di rumahnya setelah terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban.
Di tengah perjalanan, pelaku diduga mengetahui adanya percakapan korban dengan seorang laki-laki lain melalui telepon genggam korban. Temuan tersebut memicu rasa cemburu sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Saat berada di area lobi hotel, diduga terjadi aksi penganiayaan yang sempat dilerai oleh resepsionis hotel.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, korban selanjutnya diduga dipaksa masuk ke dalam kamar hotel. Di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri meski korban menangis dan menolak.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam milik korban. Rekaman video itu kemudian diduga dikirimkan kepada orang tua korban serta kepada seorang laki-laki yang sebelumnya diketahui berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
Ditangkap di Kabupaten Barru
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa P.R. berada di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon genggam, serta pakaian milik korban.
Kasat Reskrim: Penanganan Dilakukan Profesional
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
"Terduga pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Setiawan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, P.R. dipersangkakan melanggar Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
