Polsek Minasatene Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Proses Hukum Masuki Babak Baru
CYBERKIMINAL.COM, PANGKEP, 29 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Polsek Minasatene, Polres Pangkep, resmi memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/03/VII/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Juli 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana hasil penyidikan, resume perkara, dan gelar perkara yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan surat ketetapan tersebut, penyidik menetapkan Haderia Mahmud alias Hado binti Mahmud, warga Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat penetapan tersebut juga dijelaskan bahwa tersangka memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, di antaranya hak memperoleh pendampingan hukum, hak untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan, hak mengajukan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku, hingga hak memperoleh perlindungan dari tindakan yang bertentangan dengan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Aswar
