Korban Kini Menunggu Kepastian Hukum, Proses Penyidikan Kasus Penganiayaan di Polsek Minasatene Sudah Ke Tahap 1
CYBERKRIMINAL.COM, PANGKEP, 31 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Minasatene, Polres Pangkep, menjadi sorotan publik. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, proses penanganan yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Korban, Nasrawati alias Wati Binti Sallomo, mengaku hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporan polisi yang telah dibuat pada 23 Juni 2026 dengan nomor LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel. Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 22 Juni 2026, di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban mengalami sejumlah luka, antara lain benjolan di bagian dahi, luka lecet pada pipi, memar di kelopak mata kiri, lebam pada lengan kanan, serta beberapa luka lainnya yang diduga merupakan akibat dari tindakan penganiayaan.
Perkara tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, hingga akhir Juli 2026, korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penting dalam perkara tersebut, termasuk terkait penetapan tersangka maupun langkah-langkah penyidikan lanjutan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari pihak korban mengenai percepatan proses penanganan kasus.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Ipda Takdir, menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil langkah awal dalam proses hukum.
"Pelaku sudah kami panggil dan memasuki tahap 1," ujar Ipda Takdir melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, korban bersama keluarganya berharap penyidik Polsek Minasatene dapat segera menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Korban menyampaikan kekhawatirannya apabila proses hukum berlangsung terlalu lama tanpa tindakan yang dianggap memadai terhadap terlapor. Menurutnya, percepatan penyidikan diperlukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya dugaan peristiwa serupa di kemudian hari.
Ar
