BREAKING NEWS

DPO Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Sadis di Bandung Ditangkap, Korban Alami Kebutaan Permanen

CYBERKRIMINAL.COM, BANDUNG – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Tim gabungan Polda Jawa Barat, termasuk Tim Resmob Priangan, berhasil menangkap pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan profiling digital secara intensif sejak pagi hari untuk melacak pergerakan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum bersembunyi di Majalaya, Taufik diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang guna menghindari kejaran petugas.

Saat diamankan di dalam sebuah mobil di rumah kerabatnya, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Petugas kemudian mengamankan Taufik dengan tangan terikat menggunakan cable ties sebelum dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan menunjukkan tersangka negatif dari penggunaan narkotika. Namun, kepada penyidik, Taufik mengaku sempat berada di bawah pengaruh minuman keras selama masa pelariannya.

Kasus yang menjerat Taufik menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial YTR (29), yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami luka fisik berat di berbagai bagian tubuh, luka bakar dan melepuh akibat kekerasan berulang, serta kehilangan fungsi penglihatan secara permanen. Kondisi korban yang memprihatinkan memicu gelombang kecaman masyarakat dan menjadi perhatian luas di media sosial.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tersangka langsung ditahan usai penangkapan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menjerat Taufik dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 KUHP Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat serta pasal terkait tindak pidana penyekapan.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban selama bertahun-tahun,” ujar Kapolda.

Selain pemeriksaan pidana, Polda Jawa Barat juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis lanjutan terhadap tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku mengingat tingkat kekerasan yang dilakukan dinilai melampaui batas kewajaran dan berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan sayembara dengan hadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang mampu memberikan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

Sementara itu, korban YTR hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Tim medis terus melakukan penanganan terhadap berbagai luka yang dideritanya, termasuk dampak kebutaan permanen akibat kekerasan yang diduga dilakukan tersangka selama masa penyekapan.

Polda Jawa Barat memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image