Tenda Dibongkar Satpol PP, Massa Melawan: Inkonsistensi Pemerintah Kota Makassar Memperkeruh Konflik Pasar
0 menit baca
CYBERKRIMINAL, MAKASSAR — Aksi gabungan pedagang Pasar Pa’baeng-baeng, juru parkir, pedagang Terminal Regional Daya, Serikat Buruh dan Mahasiswa di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (12/1/2026), berubah menjadi ketegangan terbuka setelah pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tidak sejalan dengan sikap Direksi PD Pasar Makassar.
Massa mendatangi Balai Kota menuntut pembatalan rencana penggusuran dan relokasi pedagang yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Di hadapan massa, Wali Kota yang akrab disapa Appi secara tegas menyatakan tidak akan ada penggusuran terhadap pedagang yang berada di dalam kawasan pasar resmi, termasuk Pasar Pa’baeng-baeng dan Terminal Regional Daya.
Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan hasil pertemuan tertutup antara perwakilan pedagang dan Direksi PD Pasar Makassar. Dalam forum tersebut, direksi tetap bersikukuh melaksanakan penertiban sesuai jadwal, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan luas di kalangan pedagang.
Sebagai bentuk protes, massa mendirikan tenda dan memilih bertahan di halaman Kantor Wali Kota. Mereka menuntut jaminan tertulis dari Wali Kota bahwa tidak akan ada penggusuran, sekaligus mendesak penyelesaian nasib para juru parkir Mal Panakkukang yang kehilangan mata pencaharian dan diduga menjadi korban penipuan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum PD Parkir.
Situasi kemudian memburuk ketika Satpol PP tiba - tiba membongkar tenda para demonstran saat mereka sedang beristirahat. Tindakan tersebut memicu adu mulut yang berujung pada saling lempar antara aparat dan massa. Akibat insiden tersebut, seorang peserta aksi dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) mengalami luka di bagian tangan akibat lemparan batu dari dalam halaman Balai Kota.
Sekitar 30 menit setelah bentrokan, perwakilan Pemerintah Kota Makassar yang dikawal aparat kepolisian kembali menemui massa. Mereka menyampaikan bahwa Direksi PD Pasar Makassar memutuskan menunda penggusuran yang semula dijadwalkan pada 14 Januari hingga 21 Januari 2026, dengan alasan akan membuka ruang mediasi dan mencari solusi.
Namun, penundaan itu dinilai tidak menjawab akar persoalan. Tim kuasa hukum Serikat Pedagang Pasar Pa’baeng-baeng, Ahmad Rianto, S.H., yang juga Ketua Partai Buruh Exco Sulsel, menyebut Pemerintah Kota Makassar gagal menunjukkan konsistensi dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Pernyataan Wali Kota di depan massa dan keputusan PD Pasar di ruang mediasi bertolak belakang seratus persen. Wali Kota bilang tidak ada penggusuran di dalam pasar, tetapi direksi PD Pasar justru tetap merencanakan penggusuran pedagang Pasar Pa’baeng-baeng pada 14 Januari. Ini sama saja mempermainkan nasib rakyat sendiri, ” tegas Rinto.
Ia menambahkan, konflik ini mencerminkan lemahnya kendali Wali Kota terhadap BUMD PD Pasar Makassar, sekaligus menunjukkan buruknya tata kelola kebijakan penataan pasar yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak melibatkan pedagang sebagai pihak utama yang terdampak.
Aliansi Serikat Pekerja, Pedagang, dan PKL Makassar menutup aksi dengan pernyataan tegas tidak akan mundur sebelum ada jaminan resmi dan tertulis dari Wali Kota Makassar yang benar-benar menghentikan penggusuran serta melindungi hak hidup pedagang kecil dan pekerja informal di Kota Makassar.




