Sidang Praperadilan Bongkar Lambannya Penyidikan Dugaan Malapraktik Persalinan di Bangkalan
Bangkalan – Fakta pelanggaran prosedur penyidikan terungkap dalam sidang praperadilan kasus dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Bangkalan, Polres Bangkalan mengakui penyidikan sempat mandek hampir satu tahun dan pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak dilakukan secara berkala sesuai Peraturan Kapolri, Selasa (27/1/2026).
Pengakuan tersebut disampaikan IPDA Muhammad Nurcahyo selaku tim hukum Termohon Polres Bangkalan.
“Polres Bangkalan mengirim SP2HP pada 26 Maret 2024 dan baru kembali mengirim pada 5 Mei 2025,” tertulis dalam jawaban Termohon di sidang praperadilan.
Ia membenarkan perkara dugaan malapraktik yang menyebabkan bayi lahir dengan kondisi kepala terputus tersebut tidak berjalan hingga diterbitkan SPRINGAS baru pada 5 Mei 2025.
“Kondisi ini disebabkan pergantian petugas dan pimpinan penyidik sehingga proses penyidikan tersendat atau mandek,” jelasnya.
Kuasa hukum Pemohon Praperadilan, Lukman Hakim, menilai jawaban tersebut sebagai pengakuan bahwa penyidikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Dari jawaban tim hukum Polres Bangkalan sudah jelas terdapat kejanggalan dan secara tidak langsung mengakui proses penyidikan tidak berjalan sesuai aturan,” ujar Lukman.
Ia optimistis Pengadilan Negeri Bangkalan akan mengabulkan seluruh gugatan praperadilan.
“Argumen Termohon sangat menguntungkan kami sebagai Pemohon. Mereka jujur dan transparan di persidangan, berbeda dengan proses penyidikan sebelumnya yang terkesan penuh petak umpet atau memang sudah kebingungan sendiri,” terang Lukman. (Rifai)




