BREAKING NEWS

 


PT Arco Aceh Timur, Diduga Rumah milik karyawan Tidak Layak Huni.

Desa Aluh Buluh kecamatan Biren Bauyen, kabupaten Aceh Timur - Media Cyber Kriminal melakukan investigasi sebelumnya, pada tanggal 25 Januari 2026 di PT Arco, perusahaan perkebunan karet yang berdiri sejak tahun 1960-an di Kecamatan Biren Bauyen, Aceh Timur. Hasil peninjauan menunjukkan kondisi rumah milik karyawan PT Arco sangat memprihatinkan, menimbulkan pertanyaan besar tentang kesejahteraan karyawan.

Diduga rumah-rumah karyawan tersebut terlihat tidak layak huni, dengan kondisi yang sangat sederhana dan tidak terawat. Pertanyaan besar adalah, apakah PT Arco tidak memberikan fasilitas yang memadai bagi karyawannya?

Sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengungkapkan bahwa banyak karyawan PT Arco berasal dari desa-desa luar Aluh Buluh. Mereka bekerja di PT Arco ( perkebunan karet) 

Diduga.." Rumah-rumah karyawan PT Arco ini tidak layak huni. Bedasarkan pantaun media,   berharap perusahaan dapat memperhatikan kesejahteraan karyawan. 

Media Cyber Kriminal mencoba menghubungi pihak PT Arco untuk meminta klarifikasi, namun belum ada respons.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan besar. Apakah PT Arco hanya, diduga mementingkan keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawannya?

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan untuk memastikan kesejahteraan karyawan PT Arco.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Karyawan PT Arco berhak mendapatkan fasilitas yang layak!


Tim media Cyber kriminal mengacu kepada Undang-Undang Terkait, Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) 
Kewajiban Perusahaan: Pasal 100 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (yang diubah oleh UU Cipta Kerja) menyatakan bahwa perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja, salah satunya berupa perumahan atau tempat tinggal ( yang layak huni) 

Perusahaan perkebunan di Indonesia wajib menyediakan tempat tinggal (perumahan) yang layak bagi karyawannya, terutama di lokasi terpencil, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 2014


Sebelumnya media Cyber kriminal juga telah berupaya melakukan konfirmasi, terkait hal tersebut, Namun" Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan, sehingga berita ini diteruskan kemeja Redaksi, hingga diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2026.

Redaksi Cyber tetap memberikan ruang klarifikasi terkait hal tersebut. 



Pewarta : Hendrik, Kaperwil Aceh. 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image