PRI Kepung Mapolda Sulsel: Desak Supervisi Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Soppeng
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 26 Januari 2026_ Public Research Institute (PRI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Mapolda Sulsel dan kantor DPD I Golkar provinsi Sulawesi selatan ia menegaskan tuntutan supervisi langsung oleh Polda Sulawesi Selatan atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN). Penegasan itu disampaikan di hari yang sama dengan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel, Senin, 26 Januari 2026.
Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, mengatakan tuntutan supervisi merupakan sikap tegas yang tidak bisa ditawar. “Supervisi Polda adalah harga mati. Tanpa itu, perkara ini berpotensi dibiarkan berjalan di tempat dan mengikis kepercayaan publik,” kata Abduh di sela aksi.
Menurut Abduh, perkara yang menyeret pimpinan lembaga legislatif daerah aktif harus diperlakukan sebagai kasus berisiko tinggi karna rawan konflik kepentingan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberi kewenangan struktural kepada Polda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyidikan. “Negara tidak boleh kalah oleh jabatan politik,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan itu diduga terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng dan kini ditangani Polres Soppeng. Korban telah melapor pada 28 Desember 2025 dan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Januari 2026. Namun hingga aksi berlangsung, belum ada penjelasan terbuka mengenai progres penyidikan.
Abduh menegaskan, perkara ini berkaitan langsung dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, posisi korban sebagai ASN seharusnya dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Jika ASN saja tidak aman di kantor pemerintahannya sendiri, maka negara sedang gagal melindungi aparatnya,” katanya.
Selain mendesak kepolisian, PRI juga menekan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah etis terhadap kadernya. Abduh menyebut, UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga. “Partai politik tidak boleh cuci tangan. Etika harus ditegakkan seiring proses hukum,” ujarnya.
Adapun aksi PRI Di Mapolda diterima langsung oleh Bamin Ditreskrimum Polda Sulsel, Dan aksi unjuk rasa di DPD I Golkar diterima olah wakil ketua DPD I Golkar sulsel bahkan beliau naik di mobil komando peserta aksi unjuk rasa untuk menyampaikan bahwa aspirasi teman-teman PRI diterima dan akan ditindak lanjuti melalui rapat harian di DPD I Golkar sulsel.
Sementara itu, Jenderal Lapangan aksi, Muh. Romi Arunanta, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan peringatan keras kepada aparat dan elite politik. “Kami tidak datang untuk seremonial. Jika supervisi tidak dilakukan, kami siap membawa tekanan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” kata Romi.
Romi menambahkan, bahwa aksi yang terbangun pada hari ini adalah aksi prakondisi, PRI akan terus mengawal perkara ini hingga ada langkah nyata dari Polda Sulsel, maupun sikap tegas dari partai Golkar itu sendiri karna “Hukum tidak boleh mandek. Jabatan politik bukan tameng,” ujarnya.




