BREAKING NEWS

 


Plt Direktur RSUD Langsa diduga kuat Telah memutuskan Akses dan Menghambat Kerja Wartawan.

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, ACEH - Media Cyberkriminal mengecam keras tindakan Plt Direktur RSUD Langsa, Erizal, yang diduga memblokir akses media ini setelah menerbitkan pemberitaan terkait tidak adanya umbul-umbul bendera merah putih di Puskesmas Langsa, Kecamatan Langsa Lama ,  Bedasarkan Pantauan media ini pada hari Minggu sore tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 17, 12 WIB di Jalan Meurandeh Daya, Kecamatan Langsa Lama, 

Tindakan ini menunjukkan bahwa Plt Direktur RSUD Langsa tidak siap menerima kritikan dan tidak menghargai kerja wartawan. "Ini adalah tindakan yang sangat tidak profesional dan mencerminkan ketidakmampuan Plt Direktur RSUD Langsa dalam mengelola institusi yang dipimpinnya," kata perwakilan Media Cyberkriminal.

Media Cyberkriminal menuntut agar Plt Direktur RSUD Langsa segera membuka akses informasi dan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang diterbitkan. "Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak wartawan terus diabaikan "  tegas perwakilan Media Cyberkriminal.

Pada tanggal 7 Januari 2026 , media ini telah mencoba melakukan panggilan secara kontak via whatsapp pribadi, sekira pukul 16,56 wib, namun" Plt Direktur RSUD Langsa Erizal tetap memblokir No via whatsapp media Cyberkriminal. dan tidak membalas hingga sampai saat ini. 



Kami juga meminta kepada Wali Kota Langsa, Jefri Sentana S Putra, untuk mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada Plt Direktur RSUD Langsa jika terbukti melakukan tindakan yang tidak pantas ini. "Pemutusan akses informasi adalah tindakan yang melanggar UU 40 tahun 1999 dan tidak dapat ditoleransi," tambahnya.

Media Cyberkriminal akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan melakukan aksi protes jika perlu. "Kami akan terus berjuang untuk kebebasan pers dan hak-hak wartawan," kata perwakilan Media Cyberkriminal.

Sehingga berita ini diteruskan ke meja redaksi dan diterbitkan pada 9 Januari 2026.


Pewarta : Hendrik
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image