BREAKING NEWS

 


Masyarakat dan Tokoh Adat Bergerak Untuk Menuntut Pengembalian Tanah Ulayat Yang di Kuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima

CYBERKRIMINAL.COM, PESAWARAN, LAMPUNG - Masyarakat Adat Way Lima menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian tanah ulayat adat Way Lima yang hingga kini masih dikuasai oleh PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Aksi tersebut menegaskan bahwa kontrak penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940, namun hingga kini lahan adat tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat adat.

Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin (26/01/2026) ini didampingi oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang diketuai Saprudin Tanjung, DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta didukung berbagai elemen masyarakat dan organisasi lainnya.

Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, selaku salah satu lembaga pendamping yang menerima kuasa dari Masyarakat Adat Way Lima, menegaskan bahwa tuntutan pengembalian tanah ulayat memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Menurutnya, tanah tersebut merupakan wilayah adat yang secara turun-temurun dimiliki oleh tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau.

“Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hak ulayat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3,” ujar Bung Roni.

Ia menjelaskan bahwa tanah yang kini dikuasai PTPN berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan perkebunan Belanda yang berakhir pada tahun 1940. Meski aset perkebunan dinasionalisasi pada tahun 1958, nasionalisasi tersebut tidak menghapus hak ulayat masyarakat adat, karena sejak awal pihak Belanda hanya menyewa tanah, bukan memilikinya.

Lebih lanjut, Bung Roni menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan awal atas tanah adat.

“HGU hanyalah hak pakai atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996. HGU tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun HGU itu sendiri,” tegasnya.

Selain persoalan historis, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Bung Roni mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut didukung oleh berbagai bukti, termasuk penguasaan fisik lahan yang melebihi batas HGU serta penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sumber Sari sekitar tahun 1990. Lahan tersebut akhirnya berhasil direbut kembali oleh masyarakat pada awal tahun 2000-an setelah melalui perjuangan panjang.

Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Fakta di lapangan, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Feri Darmawan selaku pendamping masyarakat adat Way Lima dalam pertemuan bersama perwakilan para penyimbang adat, Pemerintah Daerah Pesawaran, Polres, Dandim, serta perwakilan PTPN I Regional 7 Way Lima, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah di semua tingkatan dalam menyelesaikan konflik agraria ini.

Menurut Feri, pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat serta DPRD Kabupaten Pesawaran dan DPRD Provinsi Lampung harus terlibat aktif dalam penyelesaian konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Pesawaran.

“Jika konflik tanah ini dibiarkan tanpa penyelesaian, kami khawatir akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Pesawaran terdapat setidaknya tiga konflik tanah adat yang melibatkan PTPN I Regional 7.

“Saya berharap pemerintah daerah, provinsi, dan pusat segera menyelesaikan konflik tanah yang selama puluhan tahun diklaim oleh PTPN. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal. Oleh sebab itu, kami meminta semua pihak agar segera menyelesaikan permasalahan ini secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” pungkas Feri.

Dalam tuntutannya, Masyarakat Adat Way Lima mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN I Unit Way Lima hingga konflik diselesaikan secara adil, pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat, evaluasi serta pencabutan HGU yang diduga bermasalah, serta penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar HGU.

Masyarakat adat juga menyatakan bahwa apabila hingga akhir Maret tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN, mereka akan melakukan pendudukan kembali tanah adat berdasarkan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.

Di akhir pernyataannya, Bung Roni mengapresiasi sikap Kapolda Lampung yang menegaskan pentingnya kepatuhan pemegang HGU terhadap kewajiban kebun plasma 20 persen, serta mengimbau masyarakat adat untuk tetap menjaga ketertiban dan menempuh jalur hukum.

“Perjuangan ini adalah perjuangan hukum dan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria dan martabat masyarakat adat. Negara tidak boleh menutup mata,” 


RM.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image