Kepsek SMKN 4 kota Langsa, Terkesan Bungkam
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, ACEH - Media Cyber Kriminal telah melaporkan kasus tidak terpasangnya bendera merah putih di SMKN 4 Kota Langsa, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah putih, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, Kepsek diduga tidak memberikan respons setelah menerima tautan link berita lewat kontrak via WhatsApp.
Hal ini sama saja dengan membungkam ruang kerja jurnalis dan tidak menghargai kerja keras media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kepsek seolah-olah tidak peduli dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sekolahnya sendiri.
Media Cyber Kriminal mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur bahwa sanksi bagi yang tidak mengibarkan bendera negara dapat berupa hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Apakah Kepsek SMKN 4 Kota Langsa siap menerima konsekuensi tersebut?
Wartawan Cyber kriminal mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Kacabdin Kota Langsa, untuk menindaklanjuti temuan ini dan tidak membiarkan Kepsek SMKN 4 Kota Langsa lolos dari tanggung jawab. Hal ini telah mencoreng luka para pejuang terdahulu yang telah berjuang untuk bangsa ini.
Jangan biarkan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia terus tercoreng oleh sikap tidak bertanggung jawab seperti ini! Media Cyber Kriminal akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kami berharap Kepsek SMKN 4 Kota Langsa dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan untuk memperbaiki kesalahan ini. Jangan sampai kepercayaan publik terus terkikis karena sikap tidak transparan seperti ini!
Redaksi Cyber kriminal tetap membuka ruang klarifikasi selanjutnya, sehingga berita ini diterbitkan pada 27 Januari 2026.
Pewarta : Hendrik. Kaperwil Aceh.




