Kasus Persalinan Tragis di Bangkalan, Lasbandra Soroti Penghentian Penyidikan
BANGKALAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kelalaian medis saat proses persalinan yang mengakibatkan kondisi serius pada bayi dan ibu.
Penyidikan perkara ini sempat ditingkatkan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024. Namun, proses hukum tersebut tidak berlanjut dan mengalami penghentian dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Sekretaris Jenderal Lasbandra, Achmad Rifai, menilai penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya.
“Perkara ini berkaitan dengan keselamatan manusia. Kami menilai perlu ada penanganan yang terbuka dan profesional, sehingga kami menyampaikan laporan ke Propam Polda Jatim,” ujar Rifai, Rabu (14/01/2026).
Lasbandra juga menyampaikan adanya informasi dugaan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan kepada pihak korban. Namun, hal tersebut disebut tidak disepakati oleh korban.
Menanggapi hal itu, Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang ada. Penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima oleh pelapor pada 11 Mei 2025. Namun, pada 11 September 2025, penyidikan kembali dihentikan.
Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Unit Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi terhadap pihak korban. Penyidik Paminal, Rifandi, menyampaikan bahwa surat tindak lanjut dari Polda Jawa Timur diterima pada 5 Januari 2026.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi,” ujarnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Lukman Hakim.
“Kami dimintai keterangan oleh Propam Polres Bangkalan terkait proses penghentian laporan,” kata Lukman, Selasa (13/01/2026).
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 7 Januari 2026 diketahui baru diterima oleh pihak pelapor pada 13 Januari 2026.
Perkara ini masih menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut aspek keselamatan ibu dan bayi, penanganan medis, serta proses penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan. (Tim)




