BREAKING NEWS

 


Kasus Penganiayaan Mandek, Korban Minta Kepastian, Penyidik Justru Sebut Berkas “Belum Ada”

CYBERKRIMINAL.COM, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar kini berada di titik yang mengundang tanda tanya besar. Alih-alih menunjukkan progres, penyidik justru menyampaikan pernyataan mengejutkan: berkas perkara disebut belum ada, meski laporan telah diterima secara resmi sejak 17 Desember 2025.

Fakta ini terungkap saat korban mempertanyakan perkembangan laporannya kepada penyidik. 

Jawaban yang diterima terkesan singkat, dingin, dan problematik: “Belum pi ada berkasnya.” Pernyataan tersebut sontak memantik kejanggalan serius, mengingat korban telah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang sah dan diterbitkan oleh institusi kepolisian.

Dalam STPL Polrestabes Makassar, secara jelas tercantum dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan locus kejadian di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Korban dilaporkan mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala akibat tindakan kekerasan yang dilakukan terlapor. 

Bahkan, berdasarkan keterangan, pemukulan tetap berlangsung meski korban telah terjatuh dan sempat dilerai oleh warga sekitar.
Namun, seiring waktu berjalan, proses hukum justru tampak berjalan di tempat. 

Tidak adanya kejelasan progres perkara menimbulkan keresahan mendalam bagi korban, yang merasa keadilan seolah digantung tanpa kepastian. Situasi ini dinilai berpotensi menciptakan kesan bahwa hukum tumpul ke bawah dan memberi ruang bagi pelaku untuk merasa aman, bahkan kebal dari jerat hukum.

Menurut pengakuan korban, sikap terlapor pun terkesan semakin berani. Tidak ada rasa bersalah, tidak ada pembatasan aktivitas, seolah peristiwa kekerasan yang dilaporkan tak pernah terjadi.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Laporan sudah diterima, STPL sudah terbit. Tapi saat kami bertanya perkembangan, jawabannya justru berkas belum ada. Ini janggal dan sulit diterima akal sehat,” ujar pihak korban dengan nada kecewa.

Mandeknya penanganan perkara ini memicu sorotan tajam terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin laporan resmi yang telah dicatat oleh negara justru seolah menguap dalam proses internal, tanpa kejelasan administrasi maupun tahapan hukum yang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak penyidik Polrestabes Makassar terkait alasan belum adanya berkas perkara maupun sejauh mana penanganan kasus tersebut dilakukan. 

Korban berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas, terbuka, dan profesional, agar keadilan tidak berhenti hanya sebagai formalitas di atas selembar STPL, melainkan benar-benar hadir dalam praktik penegakan hukum.


AR
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image