BREAKING NEWS

 


DPRD Kutai Kartanegara Gelar Inspeksi Lapangan Terkait Banjir di Teluk Pemedas

CYBERKRIMINAL.COM, KUTAI KARTANEGARA - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Komisi I bersama Komisi IV melaksanakan inspeksi lapangan (sidak) ke Kecamatan Samboja, Kamis, 8 Januari 2026. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang terdampak banjir di RT 03, Kelurahan Teluk Pemedas, yang terjadi berulang dalam beberapa bulan terakhir.

Sidak dipusatkan di wilayah Pemedas, Samboja, dengan meninjau langsung permukiman warga serta area pantai yang diduga menjadi sumber permasalahan banjir. 


Turut hadir pula H. Aco selaku pengelola pantai di sisi kawasan terdampak, yang diduga menyebabkan terhambatnya aliran air ke laut akibat penutupan saluran drainase alami. 

Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir, sehingga masyarakat setempat tidak dapat beraktivitas dan berjualan seperti biasa karena genangan air yang berulang.

Sebelumnya, pada 5 Januari 2026, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aduan masyarakat terkait banjir di RT 03 Kelurahan Teluk Pemedas. Dalam RDP tersebut, H. Aco tidak menghadiri undangan dan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak mampu memberikan keterangan akurat terkait substansi permasalahan. 

Berdasarkan hasil pembahasan RDP, Komisi I memandang perlu dilakukan sidak lapangan guna memperoleh gambaran faktual dan memastikan kebenaran kondisi di lapangan.

Adapun maksud dan tujuan sidak ini adalah meninjau langsung kondisi banjir di permukiman warga, memastikan fungsi dan kondisi parit atau drainase alami yang diduga tertutup akibat pembangunan, serta memeriksa kepatuhan perizinan pembangunan, termasuk PBG/IMB, izin lingkungan, dan perizinan melalui OSS

DPRD juga mengidentifikasi potensi pelanggaran tata ruang, dampak sosial yang ditimbulkan, serta menyusun langkah penanganan awal dan rekomendasi lanjutan.

Dalam penegasannya, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa seluruh pihak terkait wajib hadir secara langsung dan tidak dapat diwakilkan. Pengelola kawasan diwajibkan membuka kembali parit atau drainase alami sebagai langkah penanganan awal banjir. Selain itu, OPD teknis diminta membawa dokumen perizinan dan data teknis pendukung. 

Hasil sidak ini akan menjadi dasar rekomendasi resmi DPRD, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan pelanggaran.
Dari hasil sidak, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara menegaskan adanya kesepakatan bersama dengan pihak pengelola pantai. H. Aco selaku pengelola pantai menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh hasil kesepakatan yang telah ditetapkan. 

Salah satu poin utama yang disepakati adalah pembongkaran pagar bangunan yang melebihi batas ukuran tanah sesuai dengan ketentuan SKPT, sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi drainase dan pencegahan banjir di kawasan tersebut.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image