BREAKING NEWS

 


Disinyalir Jurnalis Palsu, Oknum Berlagak Pimred Diduga Tak Mampu Menulis Karya Orisinal

CYBERKRIMINAL.COM, LANGSA, ACEH — Kamis, 22 Januari 2026 - Dunia jurnalistik di Kota Langsa, Aceh, kembali tercoreng oleh dugaan praktik tidak profesional yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai pimpinan redaksi (pimred) salah satu media daring. Oknum tersebut disinyalir tidak memiliki kemampuan menulis karya jurnalistik secara mandiri dan hanya mengandalkan berita rilis serta hasil salin-tempel (copy paste) dari media lain.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, oknum tersebut kerap menampilkan citra berlebihan sebagai pimpinan media, mulai dari penampilan yang mencolok dengan busana formal berkelas hingga penggunaan kartu identitas pers. Namun, di balik penampilan tersebut, yang bersangkutan diduga tidak mampu menghasilkan karya jurnalistik orisinal yang memenuhi kaidah penulisan berita.

“Selama ini yang kami temukan hanyalah berita rilis dan hasil salin-tempel dari media lain. Tidak ada karya jurnalistik orisinal yang mencerminkan kapasitas seorang pimred,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki kompetensi, integritas, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Salah satu prinsip utama kode etik adalah larangan keras terhadap plagiat dan penjiplakan karya jurnalistik pihak lain tanpa izin.

Sumber tersebut juga menilai oknum yang bersangkutan minim pemahaman terhadap etika profesi pers. “Seorang jurnalis, apalagi pimpinan redaksi, seharusnya menjadi teladan dalam menjaga orisinalitas, akurasi, dan etika. Bukan justru mengabaikannya,” tegasnya.

Fenomena ini dinilai sebagai dampak negatif dari era digital yang membuka ruang bagi siapa saja untuk mengklaim diri sebagai jurnalis atau pemilik media, tanpa dibarengi kompetensi dan tanggung jawab profesional.
“Kita harus lebih selektif dan kritis. Jangan sampai publik dan narasumber dirugikan oleh oknum yang hanya mengatasnamakan pers,” tambah sumber tersebut.

Dugaan ini memicu kekecewaan di kalangan jurnalis yang selama ini bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika pers. Mereka menilai praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik serta mencederai marwah profesi jurnalistik.

Atas kasus tersebut, publik dan insan pers mendesak Dewan Pers untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran kode etik, termasuk dugaan pengambilan karya jurnalistik orang lain tanpa izin pemiliknya.

Langkah tegas dinilai penting demi menjaga kredibilitas pers nasional serta melindungi profesi jurnalis dari praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang berpotensi merusak kepercayaan publik.


Pewarta : Hendrik
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image