Wartawan Cyberkriminal dan LIDIK PRO Siap Kawal Korban Dugaan Penipuan Perumahan PT Daeng di Maros
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, MAROS — 16 Desember 2025 - Kasus dugaan penipuan perumahan yang melibatkan PT Daeng kembali menjadi perhatian publik. Proyek perumahan yang berlokasi di Desa Tengringang Kae, Kabupaten Maros, diduga telah merugikan banyak konsumen atau user yang hingga kini belum mendapatkan rumah sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak pengembang.
Menanggapi kondisi tersebut, tim media Wartawan Cyber Criminal menyatakan siap melakukan investigasi serta menjadi relawan media untuk mengawal para korban. Pengawalan ini dilakukan bersama Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) dengan dukungan dari sejumlah mahasiswa.
Seorang wartawan media cyber criminal yang turut terlibat langsung dalam pengawalan kasus ini mengaku prihatin atas banyaknya korban yang berharap mendapatkan rumah layak huni, namun kenyataannya janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Banyak user yang menaruh harapan besar untuk memiliki rumah, namun yang diterima justru janji-janji manis yang tidak kunjung terwujud,” ujarnya.
Salah satu korban yang diwawancarai mengungkapkan kekecewaannya karena uang yang telah disetorkan hingga kini belum dikembalikan, sementara pembangunan rumah juga tidak pernah dimulai.
“Kami sudah berulang kali meminta uang kami dikembalikan. Janjinya tidak pernah ditepati. Apalagi mau bangun rumah, uang kami saja susah kembali,” tutur korban.
Sementara itu, Ketua LIDIK PRO, Ismar, saat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian, menyampaikan bahwa Ahmad Jaelani selaku terlapor telah dipanggil secara resmi oleh penyidik.
Menurut keterangan penyidik yang disampaikan kepada Ismar, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kepada terlapor. Apabila surat pemanggilan ketiga tidak diindahkan, maka penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada terlapor. Jika pada pemanggilan ketiga tidak direspons, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” ujar Ismar menirukan pernyataan penyidik.
Atas perkembangan tersebut, Wartawan Cyber Criminal bersama LIDIK PRO menyatakan kesiapan penuh untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kepedulian dan pendampingan terhadap para korban.
“Insya Allah kami siap menjadi stakeholder relawan dan membantu para user korban agar mendapatkan keadilan,” tegas perwakilan tim media.
Ke depan, tim Wartawan Cyber Criminal bersama LIDIK PRO akan kembali melakukan peninjauan ke lokasi perumahan serta melakukan koordinasi lanjutan dengan elemen mahasiswa dan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.




