Surat Keterangan Tanah Pesisir Desa Sejati Disorot, Pertanahan Sebut Belum Ada Permohonan
Sampang– Penerbitan surat keterangan tanah di kawasan pesisir Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Sugianto, menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal ini mencuat setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat berkas permohonan resmi terkait lahan dimaksud, sementara lokasi tersebut berada di wilayah yang memerlukan izin khusus dari instansi kelautan.
Salah satu petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan administrasi pertanahan atas lahan pesisir yang ramai diperbincangkan tersebut.
“Berkasnya belum masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Petugas tersebut juga menjelaskan bahwa lahan yang berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan laut tidak dapat diproses pertanahannya tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi kelautan.
“Itu harus izin kelautan dulu, tapi biasanya dinas kelautan tidak mau kalau lokasinya pinggir laut,” jelasnya.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa lahan yang diterbitkan surat keterangannya oleh Pemerintah Desa Sejati termasuk dalam objek dengan pengaturan khusus, sehingga pengajuan hak atas tanah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan dari instansi berwenang.
Di sisi lain, berdasarkan pengamatan di lapangan, diketahui telah terdapat bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, meskipun status hukum tanahnya belum memiliki kepastian dan belum tercatat memiliki izin kelautan maupun pertanahan.
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Agus Sugito, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia mempertanyakan dasar pembangunan yang dilakukan sebelum adanya kejelasan perizinan.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar, kok berani membangun ketika belum ada izin, baik izin kelautan maupun kepastian status pertanahan. Kalau izinnya saja belum ada, lalu dasar hukumnya apa,” kata Agus Sugito.
Menurutnya, penerbitan surat keterangan oleh PJ Kepala Desa Sejati berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila keterangan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan status lahan yang sebenarnya. Ia menilai, jika surat tersebut digunakan sebagai dasar pembenaran pembangunan di atas tanah negara atau kawasan pesisir tanpa izin, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum.
“Apalagi sekarang sudah ada bangunan berdiri, sementara pertanahan menegaskan berkas belum masuk dan izin kelautan tidak ada. Ini tentu perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
Kondisi tersebut mendorong adanya harapan agar aparat penegak hukum serta pengawas internal pemerintah daerah dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi secara objektif terkait penerbitan surat keterangan tanah di Desa Sejati, termasuk proses pembangunan di kawasan pesisir tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya pengawasan pemanfaatan ruang pesisir agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BBG)




