BREAKING NEWS

 


Proyek Penimbunan Lahan Unsam Disorot, Diduga Abaikan Transparansi Publik

CYBERKRIMINAL.COM, KOTA LANGSA, ACEH — Proyek penimbunan lahan di lingkungan Universitas Samudra (Unsam), tepatnya di Gampong Meurandeh Tengoh, Kecamatan Langsa Lama, menuai sorotan tajam. 


Pasalnya, pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran negara tersebut ditemukan tanpa dilengkapi plang nama proyek, sehingga memunculkan dugaan minimnya transparansi dan akuntabilitas publik.


Tim media Cyberkriminal.com melakukan investigasi langsung ke lokasi pada 25 Desember 2025. Dari hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya memuat keterangan penting, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan. Kondisi ini menimbulkan kesan seolah proyek tersebut berjalan secara tertutup dan nyaris menyerupai “proyek siluman”.


Dalam amatan media, aktivitas penimbunan terus berlangsung dengan menggunakan alat berat. Saat dikonfirmasi, salah satu pengawas lapangan mengakui bahwa plang nama proyek memang sebelumnya ada, namun diklaim terjatuh akibat tersenggol kendaraan alat berat. Meski demikian, hingga investigasi dilakukan, plang tersebut tidak terlihat dipasang kembali di lokasi proyek.


Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengamanatkan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang negara wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Keberadaan plang nama proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik atas penggunaan anggaran negara.


Tidak adanya papan informasi proyek penimbunan lahan Unsam ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kondisi tersebut juga membuka ruang spekulasi publik mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan anggaran proyek dimaksud.


Media Cyberkriminal.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PPTK Unsam serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai tidak terpasangnya plang nama proyek, sekaligus mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Hingga berita ini diteruskan ke meja redaksi dan diterbitkan pada 26 Desember 2025, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik.


Transparansi dan akuntabilitas merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib dilaksanakan secara terbuka dan dapat diawasi oleh semua pihak.



Pewarta: Hendrik

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image