Praktik pungli diduga kuat terjadi di SDN1 Kedokan Bunder Wetan,jual beli LKS hingga uang gedung menjadi acuan pungli !!!
0 menit baca
CYBERKRIMINAL.COM, INDRAMAYU - Akhir-Akhir ini mencuat kuat adanya praktik pungutan liar (pungli).yang terjadi di dunia pendidikan khususnya di tingkat Sekolah Dasar,sontak hal ini pun menjadi sorotan publik khususnya masyarakat sekitar terkhusus yang anak bersekolah disitu.
Jelas dengan adanya pristiwa tersebut,menjadi beban bagi para wali murid SDN 1 kedokan Bunder Wetan.berdasarkan temuan ini awak media pun menyikapi kejanggalan ini dan mendatangi sekolahan tersebut pada senin,22/12/2025.guna memintai keterangan terhadap kepala sekolah atau kepala komite,namun setibanya dilokasi wartawan tidak berhasil menemui kepsek atau komite guna melakukan wawancara ekslusif terkait dugaan pungli ini.
Tak berhenti disitu,awak media pun terus menggali informasi atas dugaan pungutan liar ini.berdasarkan investigasi lapang awak media berhasil mendapatkan keterangan dari beberapa warga sekitar khususnya yang putra putrinya menimba ilmu di SD tersebut.narasumber dan juga selaku wali murid yang enggan disebut namanya anggap saja (A).ia membenarkan bahwa SD tersebut memintai sejumlah uang dengan dalih sebagai berikut.
"Nggih mas saya orang sini dan anak saya juga sekolah di SD yg sampean pertanyakan,kalo untuk pembayaran memang ada seperti buku LKS dan uang gedung,itu saja yang saya ingat mah"jelasnya si (A) yang tak mau disebut namanya.
Dan tak jauh dari lokasi narsum (A).media pun mencoba mencari informasi lebih luas lagi,ternyata dan ternyata beberapa warga dan juga sama sebagai wali murid di sekolah tersebut.Mereka memberikan keterangan yang sama seperti si (A).Dan mereka juga enggan disebut namanya karna mereka takut akan mendapatkan hal yang tidak diinginkan terhadap pihak sekolah kepada mereka dan anaknya,jikalau menyebut namanya
"Iya betul pak anak kami juga sekolah di SDN1 Kedokan Bunder Wetan.dan untuk uang LKS dan Gedung benar kami dimintai,tapi kami sebagai orang tua hanya bisa berusaha semampu mungkin yang penting anak kami sekolah,kalo dibilang terbebani sih pasti pak,ada ya dibayar gada ya gatau gmna"ucapnya beberapa warga disekitar
Perlu diketahui,bahwa berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari siswa atau orang tua/wali, termasuk berkedok sumbangan.dan juga Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).sudah jelas kegiatan yang dilakukan sekolah ini sudah melanggar aturan negara dan norma undang-undang.
Baca juga:Pelaku pungli dapat dijerat pasal-pasal KUHP (seperti Pasal 368) dan Undang-Undang Pelayanan Publik (UU No. 25/2009).
Sampai saat berita ini terbit,belum aja konfirmasi dari pihak terkait.
M.Maulana/Team




