Perlu Dipertimbangkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Ketiga dan Pengesahan Rancangan Qanun APBK Bener Meriah TA 2026
0 menit baca
Penanganan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bener Meriah dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Meski seluruh sumber daya telah dikerahkan secara maksimal, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak hingga kini belum sepenuhnya pulih dan berjalan normal.
Koordinator LSM Pukes Bener Meriah, Drs. S. Zetha, menilai bahwa skala dan dimensi kerusakan akibat bencana tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kejadian luar biasa. Menurutnya, upaya penanganan yang telah dilakukan belum mampu meletakkan dasar penanganan yang substantif, fungsional, dan teknis secara menyeluruh.
“Dengan kondisi yang ada, Pemkab Bener Meriah perlu mempertimbangkan perpanjangan masa tanggap darurat untuk yang ketiga kalinya sebelum memasuki tahap transisi, pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi,” ujar S. Zetha, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan agar pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dapat terus berlangsung, sehingga tercipta stabilisasi sosial dan masyarakat dapat kembali bergerak secara mandiri dalam kehidupan sosial ekonomi mereka.
Selain itu, S. Zetha juga menekankan pentingnya stabilisasi politik anggaran daerah. Ia mendorong agar segera dilakukan sidang lanjutan pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah Tahun Anggaran 2026 guna memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK Bener Meriah.
“Pengesahan APBK 2026 sangat penting agar roda pemerintahan dan program pemulihan pascabencana dapat berjalan efektif dan terarah,” jelasnya.
Namun demikian, apabila kondisi kedaruratan tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya pembahasan secara optimal, S. Zetha menyarankan adanya pengertian, kerelaan, dan kompromi antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menetapkan APBK 2026 melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kegagalan mencapai kesepakatan, melainkan sebagai upaya bersama demi kepentingan rakyat Bener Meriah yang tengah menghadapi kesulitan dan penderitaan akibat bencana alam.
“Semua kebijakan yang diambil hendaknya semata-mata berpihak pada kepentingan masyarakat yang terdampak, agar proses pemulihan dapat berjalan dengan cepat dan berkelanjutan,” pungkasnya.




